Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan peraturan baru di bidang Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) yang dituangkan melalui tiga Surat Edaran OJK (SEOJK).
Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK Ismail Riyadi mengatakan tiga SEOJK itu diterbitkan untuk mendorong penguatan sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun.
Ismail menerangkan salah satu SEOJK yang diterbitkan, yaitu Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/SEOJK.05/2025 tentang Bentuk dan Susunan Laporan Berkala Dana Pensiun (SEOJK No.11/SEOJK.05/2025). Melalui SEOJK Nomor 11/SEOJK.05/2025, OJK berharap pelaporan dari Dana Pensiun lebih relevan, akurat, dan informatif.
Baca Juga: OJK Ungkap Beberapa Ketentuan di SEOJK tentang Susunan Laporan Berkala Dana Pensiun
"Laporan yang disampaikan diharapkan dapat mencerminkan kondisi keuangan dan operasional Dana Pensiun secara komprehensif, sehingga mampu memberikan gambaran yang jelas kepada seluruh pemangku kepentingan, termasuk peserta, pemberi kerja, dan pengawas," ucapnya dalam keterangan resmi, Kamis (17/7).
Selain itu, ada Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12 Tahun 2025 tentang Sertifikasi Kompetensi Kerja bagi Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, Dana Pensiun, serta Lembaga Khusus Bidang Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (SEOJK No. 12/SEOJK.05/2025). Ismail mengatakan SEOJK tersebut mengatur lebih lanjut mengenai ketentuan pelaksanaan mengenai sertifikasi kompetensi kerja dan sertifikasi kompetensi selain sertifikasi kompetensi kerja bagi perusahaan perasuransian, lembaga penjamin, dana pensiun, serta lembaga khusus bidang perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun.
Selanjutnya, OJK juga menerbitkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/SEOJK.05/2025 tentang Bentuk dan Susunan Laporan Berkala Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi (SEOJK Nomor 13/SEOJK.05/2025).
Baca Juga: Pemerintah Siapkan Aturan Baru Usia Pensiun dan Pengalihan Dana Tidak Aktif
Dia menyebut SEOJK itu merupakan penyempurnaan atas SEOJK Nomor 25/SEOJK.05/2020, sebagaimana telah diubah dengan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21/SEOJK.05/2023 yang sebelumnya menjadi acuan dalam penyampaian laporan berkala perusahaan.
Lebih lanjut, Ismail menyampaikan ketiga regulasi baru itu diharapkan mendorong terciptanya industri Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun yang stabil, transparan, akuntabel, serta memperkuat kepercayaan masyarakat agar industri PPDP dapat tumbuh secara sehat dan berkelanjutan.
Selanjutnya: Konsumsi 3 Makanan Ini untuk Mengatasi Kerutan Wajah dari Dalam
Menarik Dibaca: Konsumsi 3 Makanan Ini untuk Mengatasi Kerutan Wajah dari Dalam
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News