kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

OJK Terima 426.856 Pengaduan Lewat Portal Perlindungan Konsumen


Kamis, 07 Juli 2022 / 15:07 WIB
OJK Terima 426.856 Pengaduan Lewat Portal Perlindungan Konsumen
ILUSTRASI. Karyawan melintas dekat logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerima 426.856 pengaduan melalui aplikasi portal perlindungan konsumen hingga 23 Juni 2022.


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerima 426.856 pengaduan melalui aplikasi portal perlindungan konsumen hingga 23 Juni 2022. Angka tersebut terhitung sejak aplikasi tersebut diluncurkan pada awal 2021.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, pengaduan terbanyak datang dari tiga isu yakni terkait sistem layanan informasi keuangan, perilaku petugas penagihan, dan legalitas lembaga jasa keuangan.

Oleh karena itu, OJK telah terus membuat berbagai kebijakan untuk memperkuat perlindungan konsumen dan meningkatkan edukasi kepada masyarakat. Kebijakan memperkuat perlindungan konsumen dilakukan dengan menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 6 tahun 2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Sementara untuk mendorong edukasi, OJK telah meluncurkan meluncurkan mobil SiMOLEK atau Sarana Informasi Mobil Literasi dan Edukasi Keuangan. Ada total 54 mobil SiMOLEK yang diresmikan OJK yang akan dipergunakan untuk pelaksanaan berbagai program edukasi dan literasi keuangan di seluruh Indonesia, termasuk di daerah terluar Indonesia.

"Kami melihat angka dispute atau pengaduan semakin meningkat dan penangannya semakin sulit. Banyak sekali pengadauan yang sulit ditangani, butuh waktu dan melelahkan. Bahkan ada yang harus sampai ke Presiden, DPR dan pemangku kepentingan lainnya." kata Wimboh, Kamis (7/7).

Baca Juga: OJK Terbitkan Aturan Baru Terkait Perlindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan

Ia berharap, penerapan aturan market conduct  tersebut bisa mencegah dan mengurangi penganduan di sektor jasa keuanga. Kalaupun akhirnya ada, namun diharapkan penanganannya lebih mudah.

Wimboh menambahkan, peningkatan literasi konsumen sektor jasa keuangan tidak serta merta menjadi tugas regulator, namun merupakan tugas bersama semua pihak, khususnya pelaku jasa keuangan itu sendiri. Pelaksanaan program edukasi keuangan merupakan sinergi antara seluruh pemangku kepentingan dan dilakukan secara sistematis, terstruktur, dan berkesinambungan.

Terkait dengan cryptocurrency, lanjutnya, OJK telah melakukan langkah mitigatif diantaranya dengan melarang lembaga jasa keuangan untuk memfasilitasi aktivitas jual beli cryptocurrency termasuk proses marketing sebagaimana diatur oleh ketentuan.

Selain itu, bersama dengan Kementerian/Lembaga yang tergabung dalam Satgas Waspada Investasi, OJK sebagai Ketua Satgas Waspada Investasi terus melakukan penindakan atas investasi ilegal dan pinjaman online ilegal. Sampai dengan April 2022, SWI telah melakukan penutupan dan penindakan termasuk langkah penegakan hukum kepada 3.989 pinjaman online ilegal.

Implementasi ketentuan market conduct yang tertuang dalam POJK No 6 tahun 2022 itu mengikat kepada pelaku jasa keuangan. Namun, ia bilang, hal itu tidak cukup karena implementasi market conduct harus dilengkapi dengan peningkatan pemahaman calon konsumen dan konsumen terkait risiko dari produk/layanan keuangan sehingga ke depannya tidak terdapat dispute antara konsumen dan pelaku jasa keuangan.

Ke depannya, OJK akan menerbitkan lagi ketentuan terkait pelaksanaan program literasi keuangan untuk mendukung pencapaian target pemerintah atas Indeks Inklusi Keuangan sebesar 90% pada tahun 2024. Kegiatan peningkatan Literasi Keuangan dan Inklusi Keuangan wajib dilakukan setiap tahun oleh pelaku jasa keuangan dan terpisah dari kegiatan marketing serta dilaporkan kepada regulator.

Program edukasi keuangan yang dilakukan tidak hanya mencakup karakteristik serta manfaat produk dan/atau layanan keuangan namun juga mencakup risiko, cara mengakses dan penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa.

"Hal ini untuk mencapai tujuan perlindungan konsumen yang tidak hanya meningkatkan literasi namun juga bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat," kata Wimboh.

Baca Juga: OJK Imbau Pelaku Jasa Keuangan Tak Remehkan Ketidakpastian Global Walau Kredit Tumbuh

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×