kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.508.000   10.000   0,67%
  • USD/IDR 15.930   -61,00   -0,38%
  • IDX 7.159   -21,06   -0,29%
  • KOMPAS100 1.099   -4,07   -0,37%
  • LQ45 870   -5,38   -0,61%
  • ISSI 220   0,77   0,35%
  • IDX30 444   -2,96   -0,66%
  • IDXHIDIV20 537   -1,57   -0,29%
  • IDX80 126   -0,50   -0,40%
  • IDXV30 134   -0,68   -0,50%
  • IDXQ30 148   -0,41   -0,27%

OJK Terus Dorong 9 Perusahaan Asuransi untuk Memiliki Tenaga Aktuaris


Jumat, 08 November 2024 / 08:07 WIB
OJK Terus Dorong 9 Perusahaan Asuransi untuk Memiliki Tenaga Aktuaris
ILUSTRASI. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong sembilan perusahaan asuransi untuk memiliki tenaga aktuaris.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong 9 perusahaan asuransi untuk memiliki tenaga aktuaris. 

Adapun 9 perusahaan asuransi tercatat belum memiliki aktuaris atau mengajukan calon untuk dilakukan penilaian kemampuan dan kepatutan per Oktober 2024.

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan keberadaan aktuaris begitu penting dalam mendorong proses pengelolaan risiko asuransi yang memadai. 

Baca Juga: Ini Kata AAUI Soal Potensi Pasar Oligopoli Asuransi di Era Persyaratan Ekuitas Tinggi

"Oleh karena itu, terhadap perusahaan yang belum memenuhi ketentuan, telah dikenakan supervisory action sesuai ketentuan yang berlaku," ucapnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Senin (4/11).

Selain itu, Ogi menyebut OJK juga terus melakukan koordinasi secara berkelanjutan dengan Persatuan Aktuaris Indonesia (PAI) sebagai lembaga yang mengeluarkan sertifikasi aktuaris dalam perspektif supply dari tenaga ahli aktuaris.

Sebagai informasi, pemenuhan aktuaris tersebut penting bagi perusahaan asuransi, lantaran salah satu langkah yang harus ditempuh, khususnya dalam rangka implementasi PSAK 117 (yang sebelumnya disebut PSAK 74).

Baca Juga: AAJI Sebut Aksi Bajak-membajak Aktuaris Asuransi Jiwa Sangat Jarang Terjadi

Adapun ketentuan perusahaan asuransi harus memiliki aktuaris tertuang dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perasuransian (UU 40/2014) dan Peraturan OJK (POJK). 

Selanjutnya: Cek Prakiraan Cuaca Lengkap BMKG di Jambi untuk Hari Ini (8/11) dan Besok (9/11)

Menarik Dibaca: Harga Emas Pegadaian 8 November Kompak Turun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×