kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.503.000   7.000   0,47%
  • USD/IDR 15.511   28,00   0,18%
  • IDX 7.760   25,02   0,32%
  • KOMPAS100 1.205   3,50   0,29%
  • LQ45 961   2,42   0,25%
  • ISSI 234   1,13   0,48%
  • IDX30 494   1,12   0,23%
  • IDXHIDIV20 593   1,74   0,29%
  • IDX80 137   0,38   0,27%
  • IDXV30 142   -0,50   -0,35%
  • IDXQ30 164   0,08   0,05%

OJK Ungkap 3 Tantangan Struktural di Sektor Perasuransian


Jumat, 18 Oktober 2024 / 16:15 WIB
OJK Ungkap 3 Tantangan Struktural di Sektor Perasuransian
ILUSTRASI. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono di Jakarta, Selasa (3/9/2024). OJK menerangkan ada 3 tantangan struktural di sektor perasuransian.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerangkan ada 3 tantangan struktural di sektor perasuransian. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan tantangan pertama dari perspektif konsumen. Salah satunya, yakni literasi dan inklusi terkait produk/layanan sektor PPDP masih rendah. 

"Masalah literasi menjadi pekerjaan rumah yang penting karena masyarakat ada yang belum paham mengenai asuransi. Apakah itu produk untuk kebutuhan atau kewajiban?" ungkapnya saat menghadiri acara Hari Asuransi di Perpustakaan Nasional, Jakarta Pusat, Jumat (18/10).

Selain itu, Ogi juga menyebut masih adanya berbagai pengaduan dan kasus di sektor PPDP, termasuk gugatan dan kasus hukum di sektor PPDP yang menggerus tingkat kepercayaan masyarakat.

Dia bilang beberapa perusahaan asuransi juga ada yang dicabut izin usaha karena kondisi tak sehat. Selain itu, juga ada yang menjalankan skema restrukturisasi, seperti yang dilakukan Jiwasraya dan AJB Bumiputra.

Baca Juga: Konsumen Indonesia Lebih Berhati-hati Berbelanja di Tengah Ketidakpastian Ekonomi

Tantangan kedua datang dari perspektif konsumen, yakni kompleksitas produk di sektor PPDP yang sangat beragam dan sering kali sulit dipahami oleh masyarakat. Ogi menerangkan ada masyarakat yang tidak tahu bahwa problem asuransi, seperti unitlink, ada porsi untuk investasi. Dia bilang memang risiko dari produk tersebut adalah risiko dari pemegang polis, bukan risiko perusahaan asuransi. 

"Tidak seperti program asuransi lainnya, yang mana perusahaan asuransi itu berjanji memberikan return tertentu, itu baru kewajibannya perusahaan asuransi. Namun, untuk unitlink, penurunan risiko investasi itu tanggung jawab pemegang polis. Pertanyaannya, apakah para pemegang polis yang membeli produk unitlink itu paham? Apa malah dibujuk-bujuk oleh agen asuransi untuk membeli produk itu? Nah, itu yang tidak baik," tuturnya.

Tantangan ketiga berasal dari perspektif industri, Ogi menyampaikan sejumlah tantangan yang dihadapi, yakni penetrasi dan densitas di sektor PPDP yang masih rendah, tantangan kebijakan peningkatan permodalan untuk konsolidasi dan penguatan industri, tantangan kebutuhan tenaga expert (aktuaria, investasi, dan IT), digitalisasi kegiatan usaha PPDP belum optimal untuk meningkatkan akses konsumen, serta perlunya penguatan ekosistem sektor PPDP, seperti keberadaan penjaminan ulang dan Program Penjaminan Polis.

Ogi menyampaikan industri asuransi tidak terlepas dari era digitalisasi. Oleh karena itu, perusahaan asuransi mau tidak mau harus memiliki layanan digital atau nanti ada perusahaan teknologi yang ingin masuk ke dalam industri perusahaan asuransi. Sebab, dengan teknologi, perusahaan bisa menawarkan berbagai produk asuransi. 

"Kalau tidak siap, akan terjadi persaingan yang akan memengaruhi kelanjutan bisnis di asuransi," ungkapnya.

Selain itu, Ogi menerangkan perlunya penguatan ekosistem perusahaan asuransi, mulai dari pialang, aktuaria, sampai perusahaan reasuransi. Dia pun menyoroti reasuransi di Indonesia yang kapasitas dan kompetensinya masih rendah. 

"Oleh karena itu, banyak penutupan reasuransi Di Indonesia dilakukan oleh perusahaan reasuransi di luar negeri. Sebab, tidak ada perusahaan reasuransi di Indonesia yang mampu secara kapasitas dan kompetensi untuk menyerap risiko dari perusahaan asuransi. Itu juga menjadi bagian pekerjaan rumah," katanya.

Adapun tantangan dari perspektif OJK, seperti alokasi sumber daya pengawasaan secara efektif dan efisien serta dukungan infrastruktur yang memadai, implementasi UU P2SK, kesesuaian kerangka pengaturan dan pengawasan dengan standar internasional (penerapan PSAK 117), serta dukungan dari stakeholder di luar OJK (Kementerian/Lembaga terkait).

Lebih lanjut mengenai itu, Ogi mengatakan adanya penerapan PSAK 117 mengenai kontrak asuransi akan berdampak signifikan terhadap industri asuransi karena akan membuat industri perasuransian lebih sehat. Sebab, penerapannya akan diimplementasikan dari mulai penerimaan premi hingga pencadangan teknis. Hal itu tentu akan mengubah perilaku industri perasuransian. 

Oleh karena itu, dia menyampaikan butuh dukungan dari stakeholder di luar OJK. Sebab, tak bisa dipungkiri ekosistem industri asuransi melibatkan beberapa pihak. 

Baca Juga: AAUI Imbau Perusahaan Asuransi Umum Tak Lakukan Aksi Bajak-membajak Aktuaris

Selanjutnya: EBC Financial Group Meningkatkan Likuiditas dan Menurunkan Biaya Perdagangan

Menarik Dibaca: EBC Financial Group Meningkatkan Likuiditas dan Menurunkan Biaya Perdagangan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Efficient Transportation Modeling (SCMETM) Penerapan Etika Dalam Penagihan Kredit Macet

[X]
×