Reporter: Francisca Bertha Vistika | Editor: Francisca bertha
KONTAN.CO.ID - Seiring dengan berkembangnya kebutuhan hidup yang semakin kompleks, terutama bagi mereka yang telah berkeluarga, memiliki asuransi menjadi salah satu cara penting untuk melindungi masa depan finansial. Namun, meskipun banyak masyarakat yang membeli produk asuransi, masih banyak yang belum memahami dengan baik apa yang tercantum dalam polis asuransi mereka.
Karin Zulkarnaen, Chief Customer and Marketing Officer Prudential Indonesia, memaparkan bahwa pemahaman yang kurang terhadap polis asuransi sering kali menyebabkan kesalahpahaman dan masalah saat nasabah mengajukan klaim. Meskipun produk asuransi dapat memberikan perlindungan yang sangat penting, nasabah perlu memahami dengan cermat setiap detail yang tercantum dalam polis untuk memastikan manfaat yang optimal.
Banyak nasabah yang hanya mengandalkan tenaga pemasar atau agen asuransi dalam membuat keputusan tanpa benar-benar memahami isi polis yang mereka tandatangani. Padahal, polis ini bukan hanya berfungsi untuk klaim, tetapi juga mengatur hak dan kewajiban antara perusahaan asuransi dan nasabah.
Baca Juga: Nasabah Keluhkan Klaim, Prudential Angkat Bicara
Prinsip dasar dalam asuransi, seperti insurable interest dan utmost good faith, menuntut adanya keterbukaan dan kejujuran antara pihak nasabah dan perusahaan asuransi. Nasabah diharapkan memberikan informasi yang lengkap dan akurat mengenai kondisi pribadi dan kesehatan mereka, sementara perusahaan asuransi wajib memberikan informasi yang jelas mengenai produk yang ditawarkan.
Karin menambahkan bahwa selain memahami prinsip dasar ini, nasabah juga perlu memastikan bahwa mereka memilih produk asuransi yang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi keuangan. Tidak hanya itu, sangat penting untuk memahami setiap bagian yang tercantum dalam polis, termasuk pasal pengecualian yang dapat menjelaskan kondisi-kondisi tertentu yang tidak akan ditanggung oleh asuransi.
Untuk menghindari masalah di masa depan, nasabah juga disarankan untuk memanfaatkan free look period, yakni masa tenggang selama 14 hari setelah polis diterima, untuk mempelajari kembali seluruh isi polis. Jika nasabah merasa tidak setuju dengan ketentuan yang ada, mereka dapat membatalkan polis selama periode ini, meskipun ada potongan biaya administrasi terkait penerbitan polis.
Tonton: Kenali Calon Emiten Baru BOAT yang IPO Saham Awal November 2024
Karin menekankan bahwa pemahaman yang mendalam tentang polis asuransi sangat penting agar nasabah dapat menerima manfaat perlindungan yang maksimal. Selain itu, dengan memahami ketentuan polis, nasabah dapat menghindari potensi masalah atau penolakan klaim yang sering muncul akibat ketidaktahuan terhadap isi polis yang dimiliki.
“Ketika nasabah memahami polis asuransi dengan baik, mereka tidak hanya mendapatkan perlindungan yang tepat, tetapi juga menghindari kebingungannya ketika terjadi situasi yang tidak terduga,” paparnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News