Sumber: OJK | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - Banyak orang merasa cemas saat didatangi debt collector atau penagih utang. Namun, penting diketahui bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan aturan jelas tentang bagaimana perusahaan pembiayaan (Pelaku Usaha Jasa Keuangan/PUJK) boleh menagih utang kepada konsumennya.
Aturan tersebut dituangkan dalam peraturan OJK nomor 22 tahun 2023 tentang perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan.
Jadi, Anda tidak perlu takut berlebihan, selama paham hak dan kewajiban masing-masing.
Cara Penagihan yang Dibolehkan
Mengutip informasi resmi di laman OJK, penagihan utang tidak bisa dilakukan sembarangan. OJK mengatur agar penagihan dilakukan dengan cara yang manusiawi dan sesuai hukum. Aturannya, debt collector tidak boleh:
- Menggunakan ancaman, kekerasan, atau mempermalukan konsumen.
- Menekan secara fisik maupun verbal.
- Menagih kepada pihak lain selain konsumen (misalnya keluarga, tetangga, atau teman).
- Menagih terus-menerus hingga mengganggu.
Baca Juga: Izin Lembaga Keuangan Mikro yang Dicabut di 2025 Tak Sebanyak 2024, Ini Kata OJK
Selain itu, penagihan hanya boleh dilakukan di alamat domisili konsumen, pada hari **Senin–Sabtu pukul 08.00–20.00 waktu setempat**, bukan di hari libur nasional. Jika penagihan dilakukan di luar waktu/tempat tersebut, harus ada persetujuan konsumen terlebih dahulu.
Syarat Penarikan Agunan
Bagaimana kalau pihak pembiayaan ingin menarik kendaraan atau agunan? OJK juga membuat aturan tegas:
1. Konsumen benar-benar terbukti menunggak (*wanprestasi*).
2. Konsumen sudah diberi surat peringatan.
3. Perusahaan pembiayaan punya dokumen hukum lengkap, seperti sertifikat fidusia, hak tanggungan, atau hipotek.
Tanpa syarat-syarat ini, penarikan agunan tidak sah dan bisa digugat secara hukum.
Baca Juga: OJK Telah Jatuhkan Sanksi untuk Akseleran Usai Memeriksa Masalah Gagal Bayar