Sumber: OJK | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Penyelesaian Pengaduan
Jika Anda merasa dirugikan, konsumen berhak mengajukan pengaduan tertulis. OJK mewajibkan PUJK untuk menindaklanjuti maksimal **10 hari kerja** sejak dokumen diterima lengkap. Jika butuh perpanjangan, perusahaan boleh menambah waktu 10 hari lagi, tetapi wajib memberi tahu konsumen secara tertulis.
Hak dan Kewajiban Konsumen
Sebagai konsumen, Anda juga punya hak dan kewajiban yang harus dipahami.
Hak konsumen, antara lain:
- Mendapat keamanan saat menggunakan produk.
- Memilih produk atau layanan yang diinginkan.
- Mendapat informasi yang jelas dan benar.
- Mengajukan keluhan atau pengaduan.
- Mendapat ganti rugi jika produk/layanan tidak sesuai perjanjian.
- Mendapat edukasi keuangan dan advokasi jika terjadi sengketa.
Tonton: KPK Akan Periksa Deputi BI Filianingsih Terkait Dugaan Dugaan Korupsi CSR BI dan OJK
Kewajiban konsumen, antara lain:
- Membaca dan memahami isi perjanjian sebelum tanda tangan.
- Memberikan informasi yang benar.
- Membayar sesuai perjanjian.
- Menggunakan produk/layanan dengan iktikad baik.
- Mengikuti proses penyelesaian sengketa sesuai aturan.
Kesimpulan
Aturan OJK ini dibuat untuk melindungi konsumen sekaligus memastikan perusahaan pembiayaan tetap bisa menagih secara wajar. Jadi, jika *debt collector* datang dengan cara kasar, menagih di luar aturan, atau tanpa dokumen resmi, Anda berhak menolak dan melaporkannya.
Selanjutnya: US Financial Giants Boost UK Investments and Jobs
Menarik Dibaca: Makanan Ini Bisa Menurunkan Kadar Kolesterol yang Tinggi lo, Cek yuk
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News