kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.633.000   -2.000   -0,08%
  • USD/IDR 18.012   -76,00   -0,42%
  • IDX 6.108   66,24   1,10%
  • KOMPAS100 801   11,17   1,41%
  • LQ45 609   8,67   1,45%
  • ISSI 211   1,35   0,64%
  • IDX30 343   4,64   1,37%
  • IDXHIDIV20 429   6,16   1,46%
  • IDX80 91   1,30   1,44%
  • IDXV30 117   1,58   1,37%
  • IDXQ30 111   1,61   1,48%

Panduan OJK: Waktu, Cara, dan Syarat Debt Collector Menagih Utang


Minggu, 14 September 2025 / 06:08 WIB
Panduan OJK: Waktu, Cara, dan Syarat Debt Collector Menagih Utang
ILUSTRASI. OJK telah menetapkan aturan jelas tentang bagaimana perusahaan pembiayaan (Pelaku Usaha Jasa Keuangan/PUJK) boleh menagih utang kepada konsumennya. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay


Sumber: OJK | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Penyelesaian Pengaduan

Jika Anda merasa dirugikan, konsumen berhak mengajukan pengaduan tertulis. OJK mewajibkan PUJK untuk menindaklanjuti maksimal **10 hari kerja** sejak dokumen diterima lengkap. Jika butuh perpanjangan, perusahaan boleh menambah waktu 10 hari lagi, tetapi wajib memberi tahu konsumen secara tertulis.

Hak dan Kewajiban Konsumen

Sebagai konsumen, Anda juga punya hak dan kewajiban yang harus dipahami.

Hak konsumen, antara lain:

  • Mendapat keamanan saat menggunakan produk.
  • Memilih produk atau layanan yang diinginkan.
  • Mendapat informasi yang jelas dan benar.
  • Mengajukan keluhan atau pengaduan.
  • Mendapat ganti rugi jika produk/layanan tidak sesuai perjanjian.
  • Mendapat edukasi keuangan dan advokasi jika terjadi sengketa.

Tonton: KPK Akan Periksa Deputi BI Filianingsih Terkait Dugaan Dugaan Korupsi CSR BI dan OJK

Kewajiban konsumen, antara lain:

  • Membaca dan memahami isi perjanjian sebelum tanda tangan.
  • Memberikan informasi yang benar.
  • Membayar sesuai perjanjian.
  • Menggunakan produk/layanan dengan iktikad baik.
  • Mengikuti proses penyelesaian sengketa sesuai aturan.

Kesimpulan

Aturan OJK ini dibuat untuk melindungi konsumen sekaligus memastikan perusahaan pembiayaan tetap bisa menagih secara wajar. Jadi, jika *debt collector* datang dengan cara kasar, menagih di luar aturan, atau tanpa dokumen resmi, Anda berhak menolak dan melaporkannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×