Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha 12 Lembaga Keuangan Mikro (LKM) sepanjang 2024. Namun, pada tahun ini, LKM yang dicabut izin usaha tercatat tak sebanyak tahun lalu.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman menyebut berkurangnya LKM yang dicabut izin usaha pada tahun ini tak terlepas dari faktor adanya regulasi dan roadmap yang telah diterbitkan OJK.
"Perkembangan LKM saat ini sejalan dengan penguatan industri melalui penerbitan Peraturan OJK (POJK) Nomor 41 Tahun 2024 tentang LKM dan Roadmap Pengembangan dan Penguatan LKM 2024-2028, yang bertujuan meningkatkan tata kelola, transparansi, dan keberlanjutan operasional," katanya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Minggu (7/9/2025).
Baca Juga: OJK Usut Dugaan Fraud di 14 Lembaga Keuangan Mikro
Dengan dukungan kebijakan tersebut dan peluang pengembangan pembiayaan inklusif, Agusman optimistis LKM dapat bertumbuh positif ke depannya. Namun, dia tak memungkiri adanya sejumlah tantangan yang masih membayangi industri LKM, seperti permodalan, likuiditas, dan kapasitas sumber daya manusia.
Mengenai tantangan keterbatasan permodalan yang dirasakan LKM, Agusman menyebut LKM dapat mengatasinya lewat penambahan modal dari pemilik dan/atau kerja sama strategis.
Sebelumnya, Asosiasi Lembaga Keuangan Mikro (LKM) dan Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) Indonesia (Aslindo) juga sempat menyampaikan kepada Kontan bahwa saat ini industri LKM tengah berfokus untuk memperbaiki tata kelola dan kualitas sumber daya manusia.
Ketua Umum Aslindo Burhan berpendapat tata kelola menjadi hal penting dalam menjalankan bisnis LKM. Dia bahkan menyebut apabila tata kelola dan kualitas sumber daya manusia membaik, tentu bisa berdampak baik juga bagi industri, termasuk dalam hal menarik minat investor untuk menyuntikkan modal.
"Jadi, tata kelola dan peningkatan kualitas sumber daya manusia itu urgensi kami. Apabila hal itu membaik, otomatis investor akan melihat ke arah LKM," kata Burhan beberapa waktu lalu.
Baca Juga: OJK Beri Izin Usaha kepada Lembaga Keuangan Mikro Hupajiwa Limabelas Praja
Mengenai kinerja LKM, OJK mencatat penyaluran pinjaman LKM per Juni 2025 mencapai Rp 1,05 triliun. Nilai itu meningkat 0,96%, jika dibandingkan posisi per Desember 2024 yang sebesar Rp 1,04 triliun.
Adapun nilai aset LKM per Juni 2025 mencapai Rp 1,59 triliun. Tak seperti kinerja penyaluran pinjaman, aset LKM per Juni 2025 tercatat mengalami kontraksi sebesar 5,92%, jika dibandingkan posisi per Desember 2024 yang sebesar Rp 1,69 triliun.
Sebagai informasi, berdasarkan catatan Kontan, sepanjang tahun ini ada 5 LKM yang telah dicabut izin usaha oleh OJK, di antaranya LKM BKD Pemalang, Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis (LKMA) Gapoktan Sido Mulyo, Koperasi LKM Agribisnis Gapoktan Gerak Makmur Desa Sidoharjo Kecamatan Doro, Koperasi LKM Agribisnis Karya Makmur Poncowarno, hingga Koperasi LKM Agribisnis Gapoktan Tani Makmur.
Selanjutnya: Dari Mimpi Bekerja di Tempat Mentereng Hingga Jadi Pemimpin di Kantor Besar
Menarik Dibaca: Punya Asam Urat Tinggi dan Diabetes? Ubah Isi Piring dengan Alternatif Berikut
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News