kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Pendaftaran pebisnis tekfin diperpanjang


Rabu, 24 Mei 2017 / 09:59 WIB
Pendaftaran pebisnis tekfin diperpanjang


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan kelonggaran bagi pelaku usaha teknologi finansial (tekfin) yang menjalankan peer to peer (P2P) lending untuk mendaftar. OJK memperpanjang waktu pendaftaran sampai akhir tahun ini.

Tuahta Aloysius Saragih, Direktur Pengawasan Lembaga Pembiayaan OJK menjelaskan, dalam Peraturan OJK Nomor 77/2016, perusahaan financial technologi (fintech) yang menjalankan P2P lending harus mendaftar maksimal pada 29 Juni 2017. Kini, mereka diberikan kelonggaran waktu mendaftar.

Pasalnya, kemampuan dalam memenuhi persyaratan pun berbeda-beda. Maka itu, dia bilang, OJK akan lebih dulu mendorong pelaku usaha untuk melakukan pendaftaran ke regulator terlebih dahulu. Nantinya, dari pendaftar yang masuk ke OJK akan diseleksi.

Bagi perusahaan yang sudah memenuhi syarat-syarat pendaftaran maka OJK bisa langsung mengeluarkan tanda bukti pendaftaran. "Tapi bila kami lihat ada syarat yang masih belum bisa dipenuhi, maka penyelenggara bisa mengajukan perpanjangan waktu," kata Aloysius.

Hingga 29 Desember

Aloysius mengatakan, perpanjangan waktu yang bisa diberikan mencapai enam bulan. Tepatnya pada 29 Desember 2017. Hal ini menjadi pelonggaran bagi pelaku usaha P2P lending. Soalnya, pelaku usaha hanya bisa mengajukan satu kali pendaftaran. Bila ditolak, tak bisa lagi mengajukan pendaftaran.

Selain itu, OJK ingin memberi ruang untuk memenuhi syarat pendaftaran, misalnya bila ada perubahan model bisnis. Sebab, bisnis berbasis teknologi merupakan usaha yang selalu berkembang. Sehingga bisa saja perusahaan mengubah model bisnis di tengah jalan. Sampai saat ini, Aloysius bilang, ada 28 pelaku usaha fintech sudah mengajukan izin. Namun baru tiga perusahaan yang sudah mengantongi bukti tanda pendaftaran dari OJK (lihat tabel).

Menurut Aloysius, banyaknya perusahaan yang belum mendapatkan tanda bukti pendaftaran, murni karena belum memenuhi dokumen persyaratan. "Sementara tiga lagi memang sudah lengkap semua syarat," tutur dia.

Direktur Kebijakan Publik Asosaisi Fintech Indonesia (AFTECH Indonesia) Ajisatria Sulaiman menilai, selama ini fintech kesulitan memenuhi syarat teknis. Menurut dia, ada baiknya saat mengajukan berkas mendaftar tidak perlu terlalu teknis. "Kecuali untuk mengajukan perizinan," saran dia, Selasa (23/5).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×