kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.889   41,00   0,26%
  • IDX 7.204   63,03   0,88%
  • KOMPAS100 1.106   10,86   0,99%
  • LQ45 878   11,63   1,34%
  • ISSI 221   0,93   0,42%
  • IDX30 449   6,38   1,44%
  • IDXHIDIV20 540   5,74   1,07%
  • IDX80 127   1,43   1,14%
  • IDXV30 135   0,66   0,49%
  • IDXQ30 149   1,74   1,18%

Pendapatan Premi BCA Life Tembus Lebih dari Rp 1 Triliun Dalam Lima Tahun


Selasa, 10 September 2024 / 16:05 WIB
Pendapatan Premi BCA Life Tembus Lebih dari Rp 1 Triliun Dalam Lima Tahun


Reporter: Nadya Zahira | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA.  Perusahaan asuransi jiwa BCA Life menyampaikan bahwa perkembangan bisnis anuitas di asuransi jiwa saat ini sangat baik dan menjanjikan. 

Hal ini dapat terlihat dari total pendapatan premi yang dibukukan oleh BCA Life selama lima tahun berturut-turut, telah mencapai diatas Rp 1 triliun. 

“Bisnis anuitas di industri asuransi jiwa di Indonesia terus berkembang, terutama dengan meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya perencanaan keuangan di masa pensiun,” kata CEO & President Director BCA Life, Christine Setyabudhi kepada Kontan.co.id, Senin (9/9). 

Sebagai informasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana menerapkan kebijakan baru terkait dana pensiun pada Oktober 2024, di mana dana pensiun tidak bisa dicairkan sekaligus sebelum peserta mencapai usia kepesertaan minimal 10 tahun. 

Baca Juga: Siapkan Skema Konsorsium, OJK Sebut Potensi Asuransi Tani masih Besar

Selain itu, aturan ini juga menetapkan bahwa peserta wajib membeli Produk Anuitas apabila 80% saldo manfaat pensiun peserta melebihi Rp 500 juta setelah dipotong PPh 21.

Produk Anuitas merupakan produk asuransi jiwa yang memberikan pembayaran bulanan kepada peserta yang telah mencapai usia pensiun. 

Dana tersebut juga dapat diberikan kepada janda/duda atau anak dalam jangka waktu tertentu. Produk ini nantinya akan menjadi sumber pendapatan utama bagi penerima dana pensiun di masa depan.

Lebih lanjut, Christine menilai bahwa prospek produk anuitas 10 tahun masih tetap menjanjikan ke depannya bagi perusahaan asuransi jiwa, meskipun jika dilihat dari sudut pandang para peserta mereka menginginkan dananya bisa dicairkan dan dinikmati. 

Terlebih menurutnya, dengan adanya aturan baru OJK tersebut, prospek produk  anuitas akan semakin positif karena akan meningkatkan permintaan terutama di kalangan peserta dana pensiun yang memiliki saldo pensiun besar diatas Rp 625 juta. 

Selain itu, Christine bilang dapat memberikan peluang baru bagi perusahaan asuransi dengan kewajiban memilih anuitas dari perusahaan asuransi jiwa. Kemudian, dia mengatakan bahwa dengan adanya aturan pembayaran selama 10 tahun, peserta dan perusahaan asuransi dapat lebih mudah mengatur dan memprediksi alokasi dana. 

“Sehingga perusahaan asuransi jiwa bisa lebih mengembangkan bisnis anuitas mereka,” kata dia. 

Kendati begitu, ia juga menyebutkan sejumlah kekurangan dari produk anuitas dari kacamata para pensiunan diantaranya yaitu, kurang flekasibel karena setelah dana disetorkan untuk membeli anuitas, tidak bisa menarik kembali dana yang sudah masuk. 

Kekurangan selanjutnya yakni, terbatasnya potensi pertumbuhan, di mana produk anuitas biasanya tidak terpengaruh oleh pasar saham atau investasi lainnya, sehingga peserta kehilangan potensi untuk mendapatkan pengembalian yang lebih tinggi jika pasar berkinerja baik.

“Kemudian ada inflasi, karena manfaat bulanan fixed, anuitas tidak dilindungi dari inflasi. Daya beli dari pembayaran tetap bisa berkurang seiring inflasi tahunan,” ungkapnya. 

Penjelasan OJK Terkait Program Anuitas

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menegaskan bahwa tujuan utama program pensiun adalah menjaga kesinambungan penghasilan setelah memasuki usia pensiun. 

Ogi menjelaskan bahwa peserta masih dapat mencairkan dana pensiun setiap bulan, namun pokok dari dana tersebut tidak bisa diambil sekaligus.

Bagi peserta yang memiliki saldo manfaat pensiun di bawah Rp 500 juta, mereka diperbolehkan untuk mencairkan dana pensiun secara tunai. 

Ogi juga menekankan bahwa dana pensiun berbeda dengan tabungan hari tua yang ada di BPJS Ketenagakerjaan, di mana dana pensiun tidak dapat dicairkan sepenuhnya tetapi diterima sebagai penghasilan bulanan.

Baca Juga: Premi Unitlink Anjlok 13,8% pada Juli 2024, OJK Prediksi Ada Ekuilibrium Baru

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×