kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.308.000 -0,76%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Penerbit uang elektronik asal China WeChat Pay siap beroperasi resmi di Indonesia


Rabu, 01 Januari 2020 / 22:03 WIB
Penerbit uang elektronik asal China WeChat Pay siap beroperasi resmi di Indonesia
ILUSTRASI. Nasabah melakukan kegiatan transaksi di Bank Cimb Niaga Jakarta, Senin (18/11).


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Penerbit uang elektronik asing asal China WeChat Pay bakal segera beroperasi secara resmi di Indonesia. Sebab, salah satu bank umum kegiatan usaha (BUKU) 4 yaitu PT Bank CIMB NIaga Tbk (BNGA) telah mengantongi izin kerja sama.

“Baru saja kami terus approval untuk WeChat Pay, jadi Januari ini sudah bisa jalan. Sedangkan untuk Alipay kami masih menunggu izinnya,” kata Direktur Bisnis Konsumer Bank CIMB Niaga Lani Darmawan kepada KONTAN, Selasa (31/12).

Baca Juga: Dapat suntikan modal dari BCA, Bank Royal didorong naik ke kelas BUKU II

Sebagai catatan, Bank Indonesia mengatur operasi penerbit asing ini secara terbatas, hanya sebagai penerbit dan tidak diperbolehkan memproses transaksi. Makanya mereka mesti bekerja sama dengan BUKU 4.

Dalam kerja samanya, BUKU 4 bakal jadi acquirer yang memproses transaksi para penerbit asing tersebut. Sekaligus sebagai penampung dana floating minimum 30% yang mesti ditempatkan penerbit asing di BUKU 4 dalam bentuk kas dan giro.

Selain Bank CIMB Niaga BUKU 4 lainnya yang bakal bekerja sama dengan penerbit asing adalah PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI), PT Bank Mandiri (BMRI), dan PT Bank Central Asia Tbk (BBCA).

“Kami saat ini tengan mengembangkan integrasi sembari menunggu izin dari Bank Indonesia terkait akseptasi transaksi uang elektronik asing,” kata SEVP Transaction Banking and Retail Sales Bank Mandiri Thomas Wahyudi kepada KONTAN, Selasa (31/12).

Baca Juga: Masih penuh tantangan wujudkan visi sistem pembayaran Indonesia

Thomas memprediksi, izin dari bank sentral sekaligus proses integrasi bakal rampung dalam Semester I-2020 ini. Sehingga setelahnya mesin EDC bank berlogo pita emas ini bakal dapat menerima transaksi dengan uang elektornik asing.

Adapun sebelumnya Presiden Direktur BCA Jahja Setiatmadja juga menargetkan kerja sama bakal rampung pada 2020.

Baca Juga: BI belum terbitkan izin kerjasama dengan Alipay dan WeChat Pay

Pemenuhan ketentuan soal QR Code Indonesian Standard (QRIS) jadi alasan implementasi kerja sama ini disebutnya bakal butuh waktu lebih banyak.

Sebagai catatan, Agustus lalu Bank Indonesia juga telah menerbitkan ketentuan soal transaksi berbasis QR Code yang dilakukan di Indonesia mesti memenuhi standar QRIS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×