kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,75   -27,98   -3.02%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Penetrasi asuransi bencana alam terhalang lemahnya daya beli masyarakat


Rabu, 10 Februari 2021 / 16:21 WIB
Penetrasi asuransi bencana alam terhalang lemahnya daya beli masyarakat
ILUSTRASI. Dua buah mobil terendam banjir di Perumahan Griya Cimanggu Indah, Kelurahan Kedung Badak, Tanah Sareal, Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (26/10/2020).


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Wahyu T.Rahmawati

PT Asuransi Astra Buana telah menghimbau para pemegang polis asuransi kendaraan bermotor standar untuk memiliki perluasan jaminan bencana. Mengingat besarnya risiko kerugian kendaraan yang diakibatkan oleh bencana alam seperti banjir, gempa bumi, angin puting beliung.

“Para pemilik polis standar harus melakukan perluasan jaminan terhadap dampak bencana alam. Hal ini dilakukan supaya bisa mendapat ganti rugi apabila kendaraan terkena dampak bencana alam,” terang Iwan Pranoto, SVP Communication & Customer Service Management Asuransi Astra.

Lantaran pemilik polis asuransi standar tanpa perluasan jaminan tidak bisa mendapatkan ganti rugi karena bencana alam. Penjelasan ini tertuang di Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) pasal 3 yang mengatakan kalau asuransi tidak akan mengganti serta menjamin kerugian, kerusakan, biaya atas kendaraan bermotor yang disebabkan oleh gempa bumi, letusan gunung berapi, angin topan, badai, tsunami, hujan es, banjir, genangan air, tanah longsor atau gejala geologi atau meteorologi lainnya;

“Penambahan perluasan pertanggungan prosesnya mudah. Hanya dengan menghubungi pihak Asuransi Astra melalui telepon, email, atau datang langsung ke Garda Center atau kantor cabang. Pemilik polis akan disurvei langsung oleh surveyor setelah itu bisa  melakukan perluasan atau endorsement,” tutur Iwan Pranoto.

Baca Juga: Restrukturisasi polis Jiwasraya berlanjut

Asal tahu saja, penurunan bisnis asuransi umum masih berlanjut mendekati akhir tahun lalu. Hal ini terlihat dari penurunan pendapatan premi industri asuransi umum mencapai 7,0% yoy atau setara Rp 4,02 triliun menjadi 53,87 triliun hingga September 2020, menurut data AAUI.

Dari total 14 lini usaha asuransi, sebanyak delapan usaha mencatatkan kinerja negatif di sepanjang kuartal tiga tahun ini. Penurunan terbesar dibukukan pada lini asuransi kendaraan minus 20,9% menjadi Rp 11 triliun. Adapun lini bisnis properti mengalami penurunan 5,4% menjadi Rp 14,26 triliun. 

Baca Juga: Aset Negara Yang Diasuransikan Bertambah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×