Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Asuransi Jiwa Kresna (AJK) atau Kresna Life melalui pengacaranya mendatangi Bareskrim Polri, Senin (12/6) untuk mengkoordinasikan penyerahan berkas dukungan perdamaian dan perjanjian konversi polis menjadi pinjaman subordinasi atau subordinate loan (SOL) yang sudah ditandatangani pemegang polis.
Terkait pertemuan itu, pengacara Kresna Life Ernest Samudera mengatakan pihaknya baru mau mengirimkan surat pernyataan dukungan perdamaian dan surat perjanjian SOL ke Bareskrim Polri.
Dia menyampaikan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri dan telah mengetahui tujuan penyerahan berkas tersebut. Akan tetapi, pihak Bareskrim Polri meminta untuk dokumen dirapikan agar sesuai dengan list. Total ada 32 hingga 33 dus yang sudah mendukung dan menadatangani perjanjian SOL.
Baca Juga: Pemegang Polis Tekankan OJK Harus Tegas Selesaikan Masalah Kresna Life
"Intinya, sudah ada sekitar 90% nasabah menyetujui konversi polis asuransi menjadi pinjaman subordinasi (SOL) dengan hak dan kewajiban yang disepakati. Seharusnya hal ini menjadi ranah hukum perdata, bukan lagi hukum pidana. Bahkan, adapun terkait proses pidana ditakuti malah akan menghambat perjanjian," ucap dia kepada Kontan.co.id, Senin (12/6).
Ernest menerangkan, dari Kresna Life sudah ada sebagian berkas yang ditandatangani. Dia menerangkan Kresna Life akan mengumpulkan semua terlebih dahulu supaya tidak ada yang tercecer satu dengan yang lainnya. Apabila telah terkumpul dan sudah beres, pasti akan ditandatangani semuanya.
Sebab, dia mengatakan bagi Kresna Life permasalahan SOL sudah selesai dan selama 90% nasabah menyetujuinya, maka tidak ada masalah.
Ernest kembali menegaskan seharusnya permasalahan ini masuk ke ranah pidata bukan pidana dan seharusnya laporan itu gugur. Dia mengeklaim sebagian pelapornya menurut data juga sudah menerima cicilan pembayaran oleh pihak AJK.
Ernest meyakini seharusnya usulan itu bisa dikabulkan karena terkait perdamaian. Ditambah sudah disepakati dan didukung 90% nasabah. Dia juga menerangkan pihaknya akan berusaha menyerahkan dokumen setelah dirapikan pada minggu ini.
"Minggu ini akan diserahkan seusai dirapikan dokumen. Jadi, tinggal menyerahkan saja dan Bareskrim Polri tinggal menerima saja," ungkapnya.
Sementara itu, Ernest mengatakan pihak OJK belum ada tanggapan soal usulan pepanjangan pengumpulan berkas SOL yang diajukan para nasabah. Cuma, pihak OJK memang sudah menginformasikan bahwa sebagian nasabah sempat mengajukan usulan itu. Dia pun menegaskan saat ini pihaknya tengah fokus untuk proses di Bareskrim Polri terlebih dahulu.
Di sisi lain, sekitar 12 pempol yang setuju perjanjian SOL bersama kuasa hukum telah mendatangi Bareskrim Polri untuk mengajukan sejumlah usulan terkait permasalahan Kresna Life pada Rabu (7/6).
Terkait hal tersebut, Kuasa Hukum Pemegang Polis Kresna Life Benny Wullur mengatakan pihaknya telah bertemu dengan perwakilan Bareskrim Polri. Mereka juga sudah bicara langsung kepada penyidik meminta supaya tidak ada jalur pidana dan blokir rekening dibuka sehingga pembayaran nasabah bisa kembali berjalan. Sebab, sudah 90% nasabah yang menyetujui perjanjian SOL.
"Kami datang ke polisi untuk menyampaikan aspirasi, mudah-mudahan dengan kedatangan kami, polisi mengetahui karena tadinya takut mereka belum tahu soal perjanjian SOL. Setelah datang, kami menjelaskan dan mereka lihat hasil nyatanya," ucap Benny, Senin (12/6).
Benny juga mengungkapkan pihak pempol yang dipegangnya mengharapkan difasilitasi adanya perdamaian karena sudah 90% nasabah AJK sudah setuju adanya perdamaian atau perjanjian SOL.
"Kami jadi sudah minta seperti itu dan diterima usulan itu," ungkapnya.
Baca Juga: OJK Jatuhi Sanksi Administratif Pada Kresna Asset Management
Dia juga menyampaikan saat bertemu dengan perwakilan Bareskrim Polri, pihaknya sudah menyerahkan puluhan surat yang dijilid berisi surat resmi permohonan soal dihentikannya perkara. Benny menyebut surat-surat itu berasal dari para nasabah yang sudah betul-betul setuju untuk SOL.
Dia mengatakan langkah selanjutnya yang akan dilakukan, yakni akan membuat surat permohonan tembusan kepada Kapolri hingga Kabareskrim Polri.
Benny juga menyayangkan tindakan para nasabah yang melapor karena sudah menerima cicilan dari pihak Kresna Life sebelumnya. Menurut dia, laporan tersebut seharusnya sudah menjadi perdata bukan pidana lagi.
"Jadi, kami menyayangkan kalau perkara itu terus berlanjut. Kami juga meminta yang tak setuju ini juga legowo melihat dan mementingkan kepentingan bersama karena rata-rata sudah setuju," katanya.
Benny meminta agar nasabah yang tak setuju SOL duduk bersama mencari jalan keluar terbaik. Menurutnya, jika usulan itu diterima dan disetujui, bisa saja kasus diberhentikan.
Benny juga mengaku siap apabila nasabah yang tak setuju SOL menginginkan pembicaraan terkait penyelesaian dan pihaknya juga menyebut telah meminta agenda itu disiapkan. Sebab, Benny menegaskan pihaknya menginginkan langkah damai dibanding jalur hukum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News