kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.495.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.585   85,00   0,54%
  • IDX 7.521   40,52   0,54%
  • KOMPAS100 1.169   8,10   0,70%
  • LQ45 933   4,48   0,48%
  • ISSI 227   2,02   0,90%
  • IDX30 480   1,12   0,23%
  • IDXHIDIV20 578   0,90   0,16%
  • IDX80 133   1,02   0,77%
  • IDXV30 142   1,62   1,15%
  • IDXQ30 161   0,16   0,10%

Pengamat: Penerapan PSAK 117 untuk Asuransi Butuh Investasi yang Tak Sedikit


Jumat, 13 September 2024 / 19:35 WIB
Pengamat: Penerapan PSAK 117 untuk Asuransi Butuh Investasi yang Tak Sedikit
ILUSTRASI. OJK mewajibkan seluruh perusahaan asuransi menerapkan PSAK 117 yang berlaku efektif per 1 Januari 2025.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan seluruh perusahaan asuransi menerapkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 yang berlaku efektif per 1 Januari 2025. Dengan demikian, industri asuransi perlu melakukan berbagai langkah dan strategi pada tahun ini. 

Namun, sesudah implementasi PSAK 117 itu berlaku, perasuransian akan kembali disibukkan dengan adanya aturan peningkatan permodalan minimum sesuai POJK 23/2023.

Menanggapi hal itu, Pengamat Asuransi Irvan Rahardjo mengatakan perusahaan asuransi perlu memiliki modal yang mumpuni guna memenuhi kewajiban implementasi PSAK 117 atau IFRS 17. Sebab, Irvan menilai perusahaan asuransi membutuhkan biaya investasi yang tidak sedikit, bahkan bisa sampai jutaan dolar AS.

Baca Juga: OJK Ungkap Penyebab Berdikari Insurance Kena Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha

Menurutnya, kesiapan PSAK 117 membutuhkan biaya investasi teknologi yang nilainya mencapai US$ 3 juta-US$ 5 juta setiap perusahaan dan hanya tersedia dengan teknologi yang harus diimpor. 

"Oleh karena itu, yang paling siap hanya perusahaan asuransi joint venture," ucapnya kepada Kontan, Jumat (13/9).

Untuk mempersiapkan itu, Irvan bilang perusahaan asuransi harus memperkuat permodalan dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia, terutama di bidang teknologi. Dengan demikian, hal itu bisa menjadi beban bagi perusahaan asuransi di saat pertumbuhan asuransi yang tidak signifikan dan penetrasi  asuransi yang masih rendah saat ini.

Oleh karena itu, Irvan memprediksi akan terjadi merger dan akuisisi perusahaan asuransi jiwa menjelang batas waktu pelaksanaan kedua aturan tersebut. Bahkan, dia memperkirakan akan ada perusahaan asuransi yang tumbang dalam memenuhi peraturan tersebut.

Baca Juga: Premi Bisnis Asuransi Kebakaran Tugu Insurace Tumbuh 157% pada Juli 2024

Sebelumnya, OJK telah meminta seluruh perusahaan asuransi dan reasuransi segera melakukan parallel run PSAK 117 Kontrak Asuransi. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono bilang OJK juga meminta perusahaan asuransi dan reasuransi menyampaikan laporan parallel run PSAK 117 Kontrak Asuransi untuk kuartal I-2024 paling lambat 31 Agustus 2024.

"OJK juga telah memberikan penjelasan teknis kepada seluruh perusahaan asuransi dan reasuransi atas bentuk dan susunan laporan parallel run. Selain itu, OJK memimpin working group untuk berkoordinasi dan melakukan pemantauan seluruh perusahaan asuransi dan reasuransi dalam memenuhi pelaporan parallel run tersebut," ucap Ogi.

Sebagai informasi, PSAK 117 adalah standar akuntansi yang diterapkan khusus untuk industri asuransi, yang mencakup pedoman dan aturan baru dalam penyusunan laporan keuangan. Secara umum, penerapan PSAK 117 bertujuan meningkatkan transparansi dan komparabilitas atas pelaporan keuangan untuk industri asuransi, terutama di tingkat global. Standar itu mengadopsi amendemen dari International Financial Reporting Standard (IFRS) 17, yang berlaku secara global sejak 1 Januari 2023. 

Selanjutnya: Kearney Soroti Peran Investasi Makro dalam Upaya Net Zero 2060 Indonesia

Menarik Dibaca: Napindo Gelar Indo Security, Indo Firex, dan IISMEX 2024 Expo & Forum

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan MK Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES)

[X]
×