kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pengamat: Perusahaan asuransi sampai merugi triliunan, berarti ada moral hazard


Jumat, 27 Desember 2019 / 04:18 WIB
Pengamat: Perusahaan asuransi sampai merugi triliunan, berarti ada moral hazard


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Menilik ke belakang, limbungnya keuangan Jiwasraya terutama karena kesalahan penempatan investasi yang dilakukan manajemen terdahulu. Dalam laporan keuangan yang Jiwasraya, aset berupa saham pada Desember 2017 tercatat sebesar Rp 6,63 triliun, menyusut drastis menjadi Rp 2,48 triliun pada September 2019.

Baca Juga: CEO lama dipecat gara-gara Lion Air JT610 jatuh, inilah sosok CEO baru Boeing

Yang paling parah, terjadi pada aset yang ditempatkan di reksa dana, dimana pada Desember 2017 tercatat sebesar Rp 19,17 triliun, nilainya anjlok menjadi Rp 6,64 triliun pada September 2019. Sementara itu aset lainnya yang ditempatkan di obligasi korporasi dan SUN relatif stabil. Dikutip dari Kontan, penyebab gagal bayar adalah Jiwasraya banyak melakukan investasi di aset berisiko tinggi untuk mengejar return tinggi.

Selain itu, Jiwasraya juga diduga melakukan rekayasa harga saham. Modusnya melalui melalui saham overprice yang dibeli oleh Jiwasraya, kemudian dijual pada harga negosiasi (di atas harga perolehan) kepada manajer investasi, untuk kemudian dibeli kembali oleh Jiwasraya.

Baca Juga: Selamatkan Jiwasraya, Pemerintah Mempercepat Holding Asuransi

Kesalahan berikutnya adalah pembentukan harga produk saving plan yang ditawarkan dengan jaminan return sebesar 9 persen hingga 13 persen sejak 2013 hingga 2018 dengan periode pencairan setiap tahun. Saham-saham yang dikoleksi Jiwasraya sangat fluktuatif yang disebut-sebut masuk dalam kategori saham gorengan. Di sisi lain, aset perusahaan asuransi ini juga tak cukup menalangi pembayaran polis.

Jiwasraya sebenarnya memiliki aset tetapi nilainya menyusut menjadi Rp 2 triliun dari Rp 25 triliun. Sehingga, nilai aset tersebut tidak mungkin diandalkan untuk melunasi pembayaran. Kondisi kinerja investasi yang terpuruk ini membuat rasio kecukupan modal sampai minus menjadi 805%, jauh di atas modal minimum yang wajib dipenuhi oleh perusahaan asuransi sebesar 120% sebagaimana yang ditetapkan OJK.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengamat: Tidak Lazim Perusahaan Asuransi Bisa Rugi Triliunan"
Penulis : Muhammad Idris
Editor : Muhammad Idris

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×