kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pengenaan Pajak Menurunkan Minat Lender Mendanai Fintech P2P Lending


Jumat, 24 Juni 2022 / 15:35 WIB
Pengenaan Pajak Menurunkan Minat Lender Mendanai Fintech P2P Lending
ILUSTRASI. Pengunjung mendapatkan penjelasan mengenai sistem pembayaran digital di booth OttoPay saat pameran waralaba di Jakarta, Minggu (5/6). Pengenaan Pajak Menurunkan Minat Lender Mendanai Fintech P2P Lending.


Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pengaturan terhadap Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai nampaknya berdampak kepada minat para lender untuk memberikan pendanaannya ke fintech P2P lending kendati dampaknya belum terlihat secara signifikan.

Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), per Mei 2022 akumulasi jumlah rekening lender mencapai 1,51%  month to month (mtm) menjadi 888.209. Akumulasi tersebut menurun dibanding posisi bulan April 2022 yang mencapai 1,63%.

Namun demikian, outstanding pinjaman per Mei 2022 tetap terus melanjutkan peningkatan di angka 3,85% mtm menjadi Rp 40,17 triliun. Peningkatan tersebut lebih tinggi daripada bulan April 2022 yang hanya mampu mencapai 3,45%.

Selain itu, terdapat total Rp 18,63 triliun penyaluran pinjaman bulanan pada posisi bulan Mei 2022. Angka tersebut juga lebih tinggi dibanding posisi April 2022 yang hanya mencapai Rp 17,92 triliun. 

"Belum terdapat dampak signifikan atas adanya dampak pengenaan pajak di fintech P2P lending. Kami terus memantau dampak ketentuan perpajakan pada industri," kata Bambang kepada kontan.co.id, Jumat (24/6).

Baca Juga: Investree Telah Menyalurkan Pinjaman Rp 10 Triliun per Mei 2022

Di sisi lain, rekening lender ritel Mei 2022 bertambah 13.171, tambahan jumlah rekening tersebut lebih kecil dibanding posisi bulan April yang mampu mencatat sebesar 13.955.

Kendati demikian, Bambang menyampaikan, pihaknya belum dapat mengidentifikasi penurunan ini sebagai akibat adanya penerapan aturan pajak. Industri fintech P2P sedang mengalami tren perlambatan pertumbuhan jumlah rekening lender seiring dengan terdampaknya ekonomi pada masa pandemi covid-19 dan proses pemulihan ekonomi yang masih berjalan. 

Sementara itu, untuk suku bunga dan biaya pinjaman di industri fintech P2P lending dibatasi oleh AFPI. Saat ini batasan suku bunga dan biaya pinjaman tersebut maksimal sebesar 0,4% per hari.

Bambang menjelaskan, industri fintech P2P lending berbeda dengan industri jasa keuangan lain dimana nasabah di fintech P2P lending ada 2 sisi, yaitu lender dan borrower. Kenaikan imbal hasil untuk lender dapat menambah biaya bagi borrower.

"Kami melihat pasar masih dapat memberikan titik keseimbangan yang wajar untuk menyediakan imbal hasil yang cukup bagi lender dengan beban biaya pinjaman yang tidak memberatkan bagi borrower, terutama di masa pemulihan ini," terang Bambang.

Baca Juga: Pembiayaan Produktif Fintech Melesat, Buka Peluang Ekspansi Penyaluran ke Sektor Lain

Menurut Bambang, industri fintech P2P lending masih berkembang secara dinamis. Industri fintech P2P lending hadir dengan dibekali tingkat inovasi yang tinggi untuk dapat beradaptasi.

"Kami masih memprediksi industri fintech P2P lending masih terus dapat berkembang seiring dengan keadaan perekonomian yang pulih dan semakin baik di Indonesia. Kami terus dorong industri untuk mengembangkan ekosistem, khususnya melalui kolaborasi yang dimotori asosiasi," ungkapnya.




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×