Reporter: Adhitya Himawan | Editor: A.Herry Prasetyo
JAKARTA. Fasilitas pembayaran pajak usaha kecil dan menengah (UKM) melalui ATM akan memberikan kemudahan bagi pelaku UKM membayar pajak. Namun, layanan tersebut tak otomatis memberikan kemudahan bagi pelaku UKM memperoleh pinjaman bank.
Empat bank terbesar di Tanah Air resmi membuka layanan pembayaran pajak UKM melalui ATM, Senin (11/11). Mereka adalah Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Central Asia (BCA), dan Bank BNI. Namun, pelaku UKM yang telah menyetor pajak via ATM, belum tentu layak memperoleh kredit dari bank.
Presiden Direktur BCA Jahja Setiaatmadja, mengatakan ada sejumlah persyaratan yang tetap harus dipenuhi nasabah untuk memperoleh kredit. "Mekanisme pembayaran pajak UKM lewat ATM belum tentu membikin UKM lebih bankable," kata Jahja.
BCA sendiri tidak menyalurkan kredit mikro. Karena itu, pelaku usaha mikro dengan omzet di bawah Rp 200 juta per tahun tak bisa memperoleh kredit dari BCA, meski sudah membayar pajak dan memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP).
Senada, Wakil Direktur Utama Bank Mandiri Riswinandi, mengatakan fasilitas pembayaran pajak UKM via ATM bukan potensi bisnis baru. Sebab, "Program ini merupakan dukungan agar masyarakat memperoleh kemudahan membayar pajak," kata Riswinandi.
Namun harus diakui, bank akan memperoleh pelbagai keuntungan lantaran layanan tersebut akan mendorong pelaku UKM membikin rekening dan menjadi nasabah bank. Dengan begitu, kata Riswinandi, layanan ini membantu bank mencapai target penghimpunan dana pihak ketiga (DPK).
Selain itu, layanan ini akan mempertebal pundi-pundi pendapatan komisi alias fee based income. Direktur Utama BRI, Sofyan Basir, mengatakan, bank memperoleh komisi Rp 5.000 per transaksi. Namun, baik BRI, Mandiri, maupun BCA belum bisa memperkirakan potensi pendapatan dari transaksi pembayaran pajak via ATM. Mereka juga tak mematok target pendapatan dari transaksi tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News