kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Pentingnya Pengkinian Data Nasabah Bank


Rabu, 06 September 2023 / 10:00 WIB
Pentingnya Pengkinian Data Nasabah Bank


Reporter: Tim KONTAN | Editor: Indah Sulistyorini

KONTAN.CO.ID - Bank Mandiri berkomitmen menjaga keamanan transaksi dan memberikan layanan yang berkualitas pada nasabah. Sebagai wujud komitmen tersebut, bank berlogo pita emas ini menghimbau sebagian nasabah yang dianggap perlu untuk melakukan pengkinian data secara berkala dengan mengunjungi kantor cabang Mandiri terdekat. 

SVP Enterprise Data Analytics Bank Mandiri Kurnia Sofia Rosyada menyatakan untuk memastikan akurasi data NIK nasabah, Bank Mandiri melakukan kerja sama pemadanan data dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil). Proses pemadanan dilakukan dengan cara mencocokkan data NIK, nama, tanggal lahir, dan nama ibu kandung antara data nasabah yang tersimpan di Bank Mandiri dengan data yang ada di Dukcapil. Sedangkan untuk pemadanan data NPWP, Bank Mandiri bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). 

Apabila setelah dilakukan  pemadanan data terdapat ketidaksesuaian data di bank dengan nasabah, maka informasi profil nasabah yang tercatat di Bank Mandiri menjadi tidak valid. Hal ini menyebabkan bank sulit melakukan verifikasi saat nasabah akan bertransaksi dan nasabah berpotensi dikenakan pembatasan penggunaan produk dan channel Bank Mandiri. Selain itu, ketidaksesuaian data nasabah pun membuka peluang tindakan penyalahgunaan data pribadi. 

“Upaya pengkinian data telah sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan,” papar Kurnia.

Dalam POJK Nomor 8 Tahun 2023, Pasal 51 Ayat 2 menyebutkan, Perusahaan Jasa Keuangan (PJK ) wajib melakukan upaya pengkinian data, informasi, dan/atau dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, dan Pasal 33.

Langkah proaktif Bank Mandiri adalah dengan menghubungi nasabah yang dianggap perlu untuk melakukan pengkinian data melalui pesan elektronik. Bila Anda merupakan nasabah Bank Mandiri dan ada perubahan pada data pribadi Anda, sebaiknya segera lakukan pengkinian data mengingat pentingnya hal tersebut. 

Untuk memperbarui data NIK KTP, Anda bisa melakukannya melalui aplikasi Livin’ by Mandiri. Namun jika yang perlu diperbarui adalah data selain NIK KTP, Anda dapat mengunjungi kantor cabang Bank Mandiri terdekat untuk melakukan pengkinian data. 

Bagi nasabah perorangan, Anda perlu membawa dokumen kelengkapan perubahan data seperti formulir pengkinian data, KTP, NPWP (bagi wajib pajak), bukti kepemilikan rekening yang meliputi buku tabungan/kartu debit/Livin by Mandiri, serta dokumen pendukung lainnya. Petugas Bank akan membantu Anda melakukan proses pengkinian data. 

Adapun bagi nasabah non-perorangan atau badan usaha, dokumen kelengkapan perubahan data yang diperlukan meliputi formulir pengkinian data, Akta Pendirian Perusahaan (APP), Nomor Induk Berusaha (NIB), NPWP, struktur organisasi perusahaan, serta dokumen pendukung lainnya.

Yuk tunggu apa lagi, kinikan data Anda secara berkala untuk keamanan dan layanan finansial perbankan. Info lebih lengkap bisa dicek di bmri.id/edudata

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×