kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Penuhi aturan modal minimum, bank kecil bergegas cari modal


Kamis, 06 Agustus 2020 / 16:20 WIB
Penuhi aturan modal minimum, bank kecil bergegas cari modal
ILUSTRASI. Pelayanan nasabah?Bank Yudha Bhakti


Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tahun ini, bank kecil harus lebih cepat menambah permodalan. Pasal sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di tahun 2020 seluruh bank di Tanah Air harus memiliki permodalan minimum Rp 1 triliun. 

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan OJK no 12/POJK.03/2020 yang mengharuskan modal inti minimum bank umum sebesar Rp 3 triliun paling lambat Desember 2022. Ketentuan ini bisa dilakukan perbankan secara bertahap, dengan minimum Rp 1 triliun di 2020, kemudian Rp 2 triliun di tahun 2021. 

Baca Juga: Terima laporan BPK, OJK akan tingkatkan perbaikan tata kelola

Adapun daftar bank yang masih harus memenuhi aturan ini diantaranya PT Bank Harda Internasional Tbk, PT Bank Yudha Bhakti Tbk (BBYB), Bank Bisnis Internasional, Prima Master Bank, Bank Fama, BPD Bengkulu, BPD Lampung, BPD Sulteng, dan Bank Banten. Setidaknya sampai dengan laporan keuangan kuartal I 2020 lalu.

PT Bank Harda International Tbk (BBHI) menjadi salah satu bank yang harus memenuhi aturan main ini. Merujuk laporan keuangan perseroan per Juni 2020, total modal inti Bank Harda memang masih di bawah ketentuan yakni baru sebesar Rp 272,03 miliar. Sudah sedikit meningkat dari periode Maret 2020 yang baru sebesar Rp 239,7 miliar. Artinya masih ada sedikitnya Rp 700 miliar lebih modal yang harus dipupuk oleh perseroan di tahun ini. 

Direktur Bank Harda Yohanes Simon menjelaskan, saat ini pihaknya masih dalam proses penjajakan untuk mencari calon investor. Menurutnya, pihaknya berharap proses tersebut bisa berjalan cepat dan sesuai regulasi yang berlaku. "Saat ini kami memang sedang jajaki beberapa investor, sampai saatnya akan kita umumkan nanti," katanya kepada Kontan.co.id, Rabu (5/8) lalu. 

Walau tidak secara spesifik menyebut berapa besaran permodalan yang diincar, Yohanes memastikan kalau Bank Harda akan memenuhi seluru aturan OJK terutama mengenai modal inti minimum. 

Baca Juga: BI: Keyakinan konsumen membaik pada Juli 2020

Selanjutnya, ada PT Bank Yudha Bhakti Tbk (BBYB) yang baru-baru ini tengah melakukan penguatan modal lewat skema penerbitan saham baru alias rights issue. Merujuk pada laporan keuangan perseroan per bulan Juni 2020 sebenarnya Bank Yudha Bhakti sudah hampir memenuhi ketentuan permodalan tersebut dengan modal inti sebesar Rp 936,42 miliar. 

Posisi modal inti tersebut juga terus meningkat dari periode setahun sebelumnya yang baru sebesar Rp 702,75 miliar atau naik 33,25% secara year on year (yoy). Lalu, kalau merujuk pada pemberitaan Kontan.co.id belum lama ini, perseroan menyatakan sudah mengantongi dana sebesar Rp 150 miliar lewat proses rights issue



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×