kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Penuhi kecukupan modal, Tugu Mandiri tunggu RUPS


Kamis, 19 Juni 2014 / 18:54 WIB
Penuhi kecukupan modal, Tugu Mandiri tunggu RUPS
ILUSTRASI. Sejumlah media AS telah mengumumkan PHK pada musim dingin ini di tengah kekhawatiran penurunan ekonomi global. Mandatory Credit: Grace Hollars-USA TODAY Sports


Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Masalah permodalan masih menjadi momok bagi perusahaan asuransi lokal. Salah satu perusahaan yang belum memenuhi persyaratan modalnya adalah PT Asuransi Jiwa Tugu Mandiri (Tugu Mandiri).

Untuk bisa memenuhi modal tersebut, perseroan harus menunggu hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang akan diselenggarakan pada akhir Juni nanti.

Direktur Utama Tugu Mandiri, Lilies Handayani yakin dalam RUPS tersebut perseroan akan mendapatkan suntikan modal dari pemegang saham.

Seperti diketahui, saat ini komposisi pemegang saham Tugu Mandiri sendiri terdiri dari Dana Pensiun Pertamina sebesar 51,99%, PT Timah (Persero) Tbk sebesar 29,59%, PT Tugu Pratama Interindo sebesar 17,19%, dan Menteri Keuangan RI sebesar 1,23%.

Sesuai jadwal yang ada dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 81 tahun 2009, perusahaan asuransi jiwa dan asuransi umum harus memiliki sudah memiliki modal sendiri minimal Rp100 miliar paling lambat pada tanggal 31 Desember 2014. Itu artinya, Tugu Mandiri mempunyai batas waktu selama 6 bulan lagi untuk memenuhi persyaratan modal tersebut.

Sampai 31 Desember 2013, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia mencatat 20 perusahaan yang ekuitasnya kurang dari Rp100 miliar per 31 Desember 2013. 

Deputi Komisioner Pengawasan Industri Keuangan Non Bank II Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dumoly F. Pardede mengatakan akan ada sanksi yang dijatuhkan bagi perusahaan asuransi yang tidak memenuhi modal minimal sebesar Rp 100 miliar hingga akhir tahun ini. Sanksi tersebut berupa surat teguran hingga pembekuan kegiatan usaha (PKU).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×