Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Masalah permodalan masih menjadi momok bagi perusahaan asuransi lokal. Salah satu perusahaan yang belum memenuhi persyaratan modalnya adalah PT Asuransi Jiwa Tugu Mandiri (Tugu Mandiri).
Untuk bisa memenuhi modal tersebut, perseroan harus menunggu hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang akan diselenggarakan pada akhir Juni nanti.
Direktur Utama Tugu Mandiri, Lilies Handayani yakin dalam RUPS tersebut perseroan akan mendapatkan suntikan modal dari pemegang saham.
Seperti diketahui, saat ini komposisi pemegang saham Tugu Mandiri sendiri terdiri dari Dana Pensiun Pertamina sebesar 51,99%, PT Timah (Persero) Tbk sebesar 29,59%, PT Tugu Pratama Interindo sebesar 17,19%, dan Menteri Keuangan RI sebesar 1,23%.
Sesuai jadwal yang ada dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 81 tahun 2009, perusahaan asuransi jiwa dan asuransi umum harus memiliki sudah memiliki modal sendiri minimal Rp100 miliar paling lambat pada tanggal 31 Desember 2014. Itu artinya, Tugu Mandiri mempunyai batas waktu selama 6 bulan lagi untuk memenuhi persyaratan modal tersebut.
Sampai 31 Desember 2013, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia mencatat 20 perusahaan yang ekuitasnya kurang dari Rp100 miliar per 31 Desember 2013.
Deputi Komisioner Pengawasan Industri Keuangan Non Bank II Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dumoly F. Pardede mengatakan akan ada sanksi yang dijatuhkan bagi perusahaan asuransi yang tidak memenuhi modal minimal sebesar Rp 100 miliar hingga akhir tahun ini. Sanksi tersebut berupa surat teguran hingga pembekuan kegiatan usaha (PKU).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News