Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) tengah terancam tak memenuhi target hingga akhir tahun. Tak sampai di situ, salah satu program pemerintah ini justru diwarnai dengan beberapa temuan penyelewengan yang terjadi dalam penyalurannya.
Hingga 20 November 2023, realisasi penyaluran KUR baru mencapai Rp 218,4 triliun. Capaian tersebut baru mencapai 73,54% dari target penyaluran KUR tahun ini yang senilai Rp 297 triliun.
Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) pun terlihat mulai pesimis dengan target penyaluran KUR hingga akhir tahun. Mengingat, sisa sebulan lagi untuk mengejar capaian target tersebut.
“Kayaknya tak tercapai tapi kita berusaha lagi paling enggak mencapai 80%, karena tinggal sebulan lagi,” ujar Deputi Bidang Usaha Mikro KemenKopUKM Yulius saat ditemui di kantornya, Selasa (21/11).
Baca Juga: KUR Disalahgunakan untuk Renovasi Rumah, KemenKopUKM Akan Perketat Pengawasan
Di sisi lain, Kementerian tersebut justru melakukan survei untuk memantau pelaksanaan dan mengevaluasi kesesuaian implementasi dengan ketentuan penyaluran KUR. Survei tersebut dilakukan terhadap 1.047 debitur di 23 provinsi.
Hasilnya, penyaluran KUR di lapangan belum 100% sesuai dengan peraturan dan pedoman penyaluran yang ada. Artinya, peningkatan ketaatan lembaga penyalur KUR, dalam hal ini perbankan, perlu dilakukan.
Salah satu penyelewengan yang menjadi sorotan adalah masih adanya agunan tambahan yang seharusnya sudah tidak dikenakan lagi bagi debitur UMKM dengan plafon di bawah Rp 100 juta.
Selain itu, ada juga temuan bahwa dana KUR yang diterima tidak sepenuhnya dipakai untuk modal usaha. Ia menyebutkan ada sebagian yang digunakan juga untuk merenovasi rumah beli kendaraan dan lainnya.
“Saat ini bank-bank yang melanggar penyaluran KUR tersebut sedang dihitung,” ujar Yulius.
Adapun, ia bilang nantinya jika bank-bank tersebut memang terbukti melakukan penyelewengan tentu akan mendapat sanksi. Salah satu sanksi yang bisa dikenakan adalah pencabutan subsidi bunga.
Sebagai informasi, subsidi bunga KUR Mikro dan KUR Kecil disesuaikan berdasarkan urutan akad kredit dengan ketentuan di antaranya, untuk akad kredit/pembiayaan pertama KUR Mikro sebesar 10%, KUR Kecil sebesar 5,5%.
Baca Juga: KemenKopUKM Pesimistis Penyaluran KUR Hingga Akhir Tahun Bisa Memenuhi Target
Untuk akad kredit/pembiayaan kedua KUR Mikro sebesar 9%, dan KUR Kecil sebesar 4,5%. Untuk akad kredit/pembiayaan ketiga, KUR Mikro sebesar 8% dan KUR Kecil sebesar 3,5%. Lalu, untuk akad kredit/pembiayaan keempat KUR Mikro sebesar 7% dan KUR Kecil sebesar 2,5%.
General Manager Divisi Bisnis Usaha Kecil Bank BNI, Sunarna Eka Nugraha bilang pihaknya selama ini pihaknya terus memastikan tidak terjadi pelanggaran terkait penyaluran KUR di bank berlogo 46 ini.
Adapun, beberapa langkah preventif telah dilakukan antara lain penyelarasan ketentuan internal BNI dengan Permenko, sosialisasi kepada seluruh SDM kredit terkait kebijakan KUR yang berlaku.
“Juga monitoring secara intensif terkait implementasi kebijakan penyaluran KUR di segenap unit pemroses kredit,” ujarnya.
Sampai dengan 31 Oktober 2023, BNI telah menyalurkan Rp 15 triliun kepada 100 ribu debitur atau 85,6% dari alokasi tahun 2023. Secara persentase, capaian tersebut lebih tinggi dibandingkan penyaluran KUR nasional.
Sependapat, Direktur Bisnis Mikro BRI Supari bilang pihaknya terus memastikan untuk menyalurkan KUR sesuai dengan kebijakan yang ada. Menurutnya, instrumen kebijakan tersebut membuat bank menjadi patuh dalam menyalurkan KUR.
“Apabila bank penyalur tidak patuh terhadap instrumen tersebut maka bank penyalur dapat dikenakan sanksi berupa penalti, sampai dengan tidak dibayarkan subsidi bunga,” ujarnya.
Sepanjang Januari 2023 hingga Oktober 2023, BRI telah menyalurkan KUR sebesar Rp 123,51 triliun kepada 2,7 juta debitur. Supari bilang penyaluran KUR BRI tersebut baru tersalurkan dengan signifikan setelah pedoman dan perangkat kebijakan penyaluran KUR lengkap pada awal September 2023.
Sementara itu, Direktur Eksekutif INDEF Tauhid sepakat bahwa bagi bank-bank yang melakukan penyelewengan perlu diberikan sanksi. Hanya saja, itu perlu dilakukan bertahap dan disesuaikan dengan kerugian yang ditimbulkan.
“Harus mendidik sanksinya, karena kalau tidak, bank bisa ngambek dan tak mau nyalurin KUR,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News