kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.772.000   35.000   1,28%
  • USD/IDR 16.957   -16,00   -0,09%
  • IDX 9.010   -124,37   -1,36%
  • KOMPAS100 1.238   -17,33   -1,38%
  • LQ45 871   -12,96   -1,47%
  • ISSI 330   -4,30   -1,29%
  • IDX30 446   -8,42   -1,86%
  • IDXHIDIV20 522   -16,69   -3,10%
  • IDX80 137   -2,04   -1,46%
  • IDXV30 144   -4,36   -2,93%
  • IDXQ30 142   -3,40   -2,34%

Penyaluran Pinjaman Industri Pergadaian Tumbuh 28,67% per Agustus 2025


Jumat, 10 Oktober 2025 / 10:15 WIB
Penyaluran Pinjaman Industri Pergadaian Tumbuh 28,67% per Agustus 2025
ILUSTRASI. OJK mencatat penyaluran pinjaman industri pergadaian mencapai Rp 108,30 triliun per Agustus 2025. KONTAN/Muradi/2017/02/16


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat penyaluran pinjaman industri pergadaian masih menunjukkan pertumbuhan signifikan.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan penyaluran pinjaman industri pergadaian mencapai Rp 108,30 triliun per Agustus 2025.

"Nilai itu tumbuh 28,67%, jika dibandingkan periode sama tahun sebelumnya," ucapnya dalam konferensi pers RDK OJK, Kamis (9/10).

Baca Juga: OJK: Terdapat 208 Perusahaan Pergadaian yang Telah Memperoleh Izin Usaha

Jika dilihat berdasarkan data OJK, pertumbuhan penyaluran pinjaman pergadaian per Agustus 2025 mengalami perlambatan dibandingkan posisi per Juli 2025 yang tumbuh sebesar 30,37% secara Year on Year (YoY).

Secara rinci mengenai kinerja per Agustus 2025, Agusman menyampaikan pembiayaan terbesar industri pergadaian disalurkan dalam bentuk produk gadai sebesar Rp 90,08 triliun. Nilainya mencakup 83,17% dari total pembiayaan yang disalurkan industri.

Sementara itu, Agusman mengatakan hingga Juni 2025, OJK telah memberikan 11 izin usaha perusahaan pergadaian. 

Baca Juga: Penyaluran Pinjaman Pergadaian Syariah Mencapai Rp 18,2 Triliun per Juli 2025

"Dengan demikian, terdapat 208 perusahaan pergadaian yang telah memperoleh izin usaha dari OJK," ujarnya.

Lebih lanjut, Agusman menyampaikan OJK terus mendorong agar pergadaian yang telah berizin dapat mengembangkan usaha secara berkelanjutan dan berdaya saing. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
SPT Tahunan PPh Coretax: Mitigasi, Tips dan Kertas Kerja Investing From Zero

[X]
×