kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.947.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.846   44,00   0,26%
  • IDX 8.246   -45,15   -0,54%
  • KOMPAS100 1.164   -8,12   -0,69%
  • LQ45 836   -5,61   -0,67%
  • ISSI 295   -0,98   -0,33%
  • IDX30 435   -0,70   -0,16%
  • IDXHIDIV20 520   -0,42   -0,08%
  • IDX80 130   -0,74   -0,56%
  • IDXV30 143   0,66   0,46%
  • IDXQ30 140   -0,38   -0,27%

Penyidik OJK Telah Selesaikan 131 Perkara hingga Oktober 2024


Sabtu, 02 November 2024 / 04:30 WIB
Penyidik OJK Telah Selesaikan 131 Perkara hingga Oktober 2024
ILUSTRASI. Penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyelesaikan total 131 perkara hingga akhir Oktober 2024.KONTAN/Baihaki/26/3/2024


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan penyidik OJK telah menyelesaikan total 131 perkara hingga 30 Oktober 2024. 

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara mengatakan hal itu dilakukan dalam pelaksanaan fungsi penyidikan.

"Total perkara itu terdiri dari 105 perkara Perbankan, 5 perkara Pasar Modal dan Bursa Karbon (PMDK), 20 perkara Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP), serta 1 Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML)," ungkapnya dalam konferensi pers RDK OJK, Jumat (1/11).

Baca Juga: OJK Beri Sanksi kepada 16 Multifinance dan 19 Fintech Lending pada Oktober 2024

Selanjutnya, Mirza menerangkan jumlah perkara yang telah diputus oleh pengadilan sebanyak 117 perkara. Adapun dari 117 perkara tersebut, sebanyak 108 perkara telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) dan 9 perkara masih dalam tahap kasasi.

Dengan berbagai kebijakan yang dilakukan OJK serta langkah penegakan ketentuan dan peningkatan integritas, Mirza mengatakan OJK meyakini sektor jasa keuangan dapat terjaga stabil dan berkontribusi secara optimal bagi perekonomian nasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×