kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.919.000   13.000   0,68%
  • USD/IDR 16.249   -5,00   -0,03%
  • IDX 7.047   42,07   0,60%
  • KOMPAS100 1.029   8,11   0,79%
  • LQ45 786   6,95   0,89%
  • ISSI 231   0,98   0,43%
  • IDX30 406   4,77   1,19%
  • IDXHIDIV20 470   5,25   1,13%
  • IDX80 116   1,04   0,90%
  • IDXV30 117   1,12   0,96%
  • IDXQ30 131   1,74   1,35%

Per Juni 2025, OJK Awasi Khusus 6 Perusahaan Asuransi dan Reasuransi


Kamis, 10 Juli 2025 / 14:38 WIB
Per Juni 2025, OJK Awasi Khusus 6 Perusahaan Asuransi dan Reasuransi
ILUSTRASI. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan berbagai upaya mendorong penyelesaian permasalahan pada Lembaga Jasa Keuangan (LJK) di sektor Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP), salah satunya melalui pengawasan khusus. Hal itu dilakukan sebagai upaya penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di sektor PPDP.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Putri Werdiningsih

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan berbagai upaya mendorong penyelesaian permasalahan pada Lembaga Jasa Keuangan (LJK) di sektor Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP), salah satunya melalui pengawasan khusus. Hal itu dilakukan sebagai upaya penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di sektor PPDP.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan saat ini OJK melakukan pengawasan khusus terhadap 6 perusahaan asuransi dan reasuransi per 24 Juni 2025. 

"Hal itu bertujuan agar perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis," ucapnya dalam konferensi pers RDK OJK, Selasa (8/7).

Baca Juga: OJK Catat Aset Perusahaan Penjaminan Rp 47,32 Triliun per Mei 2025

Selain perusahaan asuransi dan reasuransi, Ogi menyampaikan terdapat juga 9 dana pensiun yang masuk dalam pengawasan khusus.

Lebih lanjut, dalam upaya penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di sektor PPDP, OJK juga mendorong perusahaan perasuransian untuk memenuhi kewajiban peningkatan ekuitas minimum tahap 1 pada 2026, sesuai Peraturan OJK (POJK) Nomor 23 Tahun 2023.

Berdasarkan laporan bulanan per Mei 2025, Ogi menerangkan terdapat 106 perusahaan asuransi dan reasuransi dari 144 perusahaan yang telah memenuhi jumlah ekuitas minimum yang dipersyaratkan pada 2026.

Selanjutnya: Dari Ide Sederhana Menjadi Mesin Penjualan Global, Ini Asal Usul Amazon Prime Day

Menarik Dibaca: Apa Makanan yang Perlu Dihindari Konsumsinya oleh Penderita Kolesterol Tinggi?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Executive Finance Mastery

[X]
×