kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Perbanas harap RUU JPSK dibahas tahun ini


Selasa, 09 Juni 2015 / 17:17 WIB
Perbanas harap RUU JPSK dibahas tahun ini
ILUSTRASI. Kamonohashi Ron no Kindan Suiri Episode 13 Subtitle Indonesia, Sinopsis dan Jadwal


Reporter: Adhitya Himawan | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Perhimpunan Bank-Bank Umum Nasional (Perbanas) tetap berharap agar pembahasan Rancangan Undang-undang Jaring Pengaman Sistem Keuangan ( RUU JPSK) bisa dilakukan pada tahun ini. Kebutuhan akan payung hukum ini dianggap sudah mendesak bagi Indonesia.

Menurut Sigit Pramono, Ketua Umum Perbanas, seharusnya pembahasan RUU JPSK bisa dilakukan tahun ini, tidak harus menunggu tahun 2016. Apalagi DPR saat ini juga sedang membahas revisi UU Perbankan serta UU Bank Indonesia (BI) dalam prolegnas 2015. "Mestinya bisa dilakukan berbarengan sehingga tercipta harmonisasi antar UU yang berkaitan dengan sistem keuangan kita," kata Sigit di Jakarta, Selasa (9/6).

Sigit menegaskan, pembahasan RUU JPSK sudah tertunda cukup lama. Meskipun Indonesia tidak dalam kondisi terancam krisis ekonomi hebat, potensi ancaman itu akan selalu ada setiap saat. "Itulah mengapa manajemen protokol penanganan krisis harus segera ada," ujar Sigit.

Sigit menekankan UU JPSK kelak bisa menjawab perbedaan pendapat mengenai definisi ekonomi dalam kondisi normal, ekonomi ketika akan menghadapi krisis, dan ekonomi ketika sedang menghadapi krisis. Selain itu, kriteria bank berdampak sistemik yang harus diselamatkan saat terjadi krisis juga harus disepakati. "Ini penting untuk memberikan kepastian hukum bagi semua stakeholder kebijakan agar kelak tidak takut dikriminalisasikan," jelas Sigit.

Sigit juga menekankan perlu ada ketentuan kebijakan penjaminan penuh (blanket guarante) ketika sedang terjadi krisis. Sehingga pemerintah dan regulator jasa keuangan tak perlu risau jika harus memutuskan untuk menutup sebuah bank.

"Intinya perlu ada pedoman yang jelas. Masak kita tidak mau belajar dari krisis 1998 dan 2008," pungkas pria yang juga menjabat sebagai Komisaris Bank Central Asia (BCA) tersebut.

Pembahasan RUU JPSK memang baru dimasukkan dalam Prolegnas tahun 2016. Menurut Fadel Muhammad, Ketua Komisi XI DPR, pihaknya masih menunggu pencabutan Perppu JPSK dari pemerintah. Selain itu, pihak Kementerian Keuangan juga masih melakukan harmonisasi dalam materi RUU JPSK. "Sehingga pemerintah belum siap lakukan pembahasan di tahun ini," kata Fadel di Jakarta, Selasa (9/6).


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×