CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.343.000   21.000   0,90%
  • USD/IDR 16.729   -36,00   -0,21%
  • IDX 8.407   44,65   0,53%
  • KOMPAS100 1.165   5,83   0,50%
  • LQ45 849   5,46   0,65%
  • ISSI 293   1,52   0,52%
  • IDX30 443   2,43   0,55%
  • IDXHIDIV20 514   3,54   0,69%
  • IDX80 131   0,83   0,64%
  • IDXV30 136   0,12   0,09%
  • IDXQ30 142   1,06   0,76%

Perbanas setuju iuran OJK berdasarkan aset


Kamis, 01 November 2012 / 15:14 WIB
Perbanas setuju iuran OJK berdasarkan aset
ILUSTRASI. Gerai Sport Station milik PT MAP Aktif Adiperkasa Tbk (MAPA)


Reporter: Anna Suci Perwitasari | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberlakukan iuran berdasarkan aset perusahaan keuangan (perbankan dan non perbankan) mendapat dukungan dari Ketua Umum Perbanas Sigit Pramono.

Menurut Sigit, iuran dengan dasar aset tersebut jauh lebih masuk akal ketimbang menarik iuran menggunakan dasar kesehatan perbankan. "Kalau aset lebih netral. Kalau dilihat dari kesehatan bank, nanti ketahuanlah itu bank mana yang tidak sehat dan yang tidak sehat,” katanya ketika ditemui di Jakarta, Kamis (1/11).

Sigit bilang, OJK sudah melakukan sosialisasi kepada industri, khususnya perbankan, mengenai iuran yang akan digunakan untuk biaya operasional OJK. Sayangnya, Komisaris BCA ini enggan menyebut berapa persentase yang sudah diajukan OJK untuk nilai pungutan.

"Sosialisasinya belum sampai ke persentasenya," elak Sigit. Sigit menggarisbawahi, iuran OJK ini tidak lebih tinggi dibandingkan iuran LPS, atau pun biaya pengawasan yang wajib dibayarkan bank ke Bank Indonesia (BI). Karena hal tersebut dapat memberatkan bagi pihak perusahaan.

Ia menjelaskan, jika perbankan keberatan dengan iuran OJK, bisa-bisa beban tersebut dialihkan oleh pemilik bank ke nasabah. "Nah kalau begitu (iuran tambahan yang memberatkan) membuat bank menjadi tidak efisien dan malah membebankannya ke nasabah," pungkas Sigit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×