kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.169   31,00   0,19%
  • IDX 7.058   73,96   1,06%
  • KOMPAS100 1.054   13,96   1,34%
  • LQ45 829   11,79   1,44%
  • ISSI 213   1,14   0,54%
  • IDX30 423   7,19   1,73%
  • IDXHIDIV20 510   7,90   1,57%
  • IDX80 120   1,68   1,41%
  • IDXV30 125   0,79   0,63%
  • IDXQ30 141   2,08   1,50%

Perbankan menanti ketentuan subsidi bunga


Minggu, 03 Mei 2020 / 20:52 WIB
Perbankan menanti ketentuan subsidi bunga
ILUSTRASI. Kantor cabang CIMB Niaga.


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tak lelah memberikan stimulus ekonomi, setelah mengumbar relaksasi kredit bagi para pelaku UMKM, kini giliran kredit konsumsi yang diberikan pelonggaran berupa subsidi bunga bagi kredit pemilikan rumah (KPR), dan kredit kendaraan bermotor (KKB).

Sementara hingga 26 April 2020, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sudah ada 65 bank yang telah melakukan restrukturisasi kredit senilai Rp 113,8 triliun dari 561.950 debitur. Nilai tersebut termasuk restrukturisasi kredit kepada 522.728 pelaku UMKM senilai Rp 60,9 triliun

Baca Juga: Bank Harda (BBHI) masih jajaki calon investor baru

Sedangkan hingga 27 April 2020, sudah ada 166 perusahaan pembiayaan yang merestrukturisasi kredit senilai Rp 13,2 triliun yang berasal dari 367.465 kontrak. Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat da Logistik Otoritas Jasa Keuangan Anto Prabowo bilang sejumlah beleid terkait subsidi kredit konsumsi kini tengah disusun pemerintah.

“Pemerintah bersama OJK, Bank Indonesia, dan LPS sedang menyiapkan peraturan pemerintah, dan sejumlah petunjuk pelaksanaan teknis lainnya. Termasuk aspek komunikasi agar dipahami para lembaga jasa keuangan, dan debitur kelak,” kata Anto kepada kepada Kontan.co.id, Minggu (3/5).

Meski masih dalam proses penyusunan peraturan, ada sejumlah kisi-kisi yang sudah ditentukan. Restrukturisasi untuk KKB diberikan untuk nilai kredit di bawah Rp 500 juta. Sedangkan untuk KPR berlaku untuk tipe rumah 21, 22 hingga 70.

Sementara skema subsidi akan diberikan selama enam bulan sejak April hingga September dalam dua tahap bagi dua kategori. Pertama bagi nilai kredit di bawah Rp 500 juta diberikan subsidi bunga 6% pada tiga bulan pertama, serta 3% untuk tiga bulan berikutnya.

Baca Juga: Tersangkut kasus, Koperasi Indosurya Cipta ikuti tiga sidang PKPU

Sedangkan kategori kedua untuk nilai kredit di atas Rp 500 juta hingga Rp 10 miliar diberikan subsidi 3% untuk tiga bulan pertama, dan 2% untuk tiga bulan berikutnya.

Sejumlah bankir yang dihubungi Kontan.co.id pun menyambut baik rencana ini. Maklum, mereka juga mengaku Covid-19 memang bikin kemampuan membayar debitur segmen konsumer mereka menurun, hingga akhirnya rasio kredit macet juga ikut terkerek.



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×