kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Perhitungan CAR Wajib Memasukkan Risiko Pasar, Bagaimana Kesiapan Perbankan?


Kamis, 12 Januari 2023 / 17:30 WIB
Perhitungan CAR Wajib Memasukkan Risiko Pasar, Bagaimana Kesiapan Perbankan?
ILUSTRASI. Petugas teller melayani nasabah di Bank KB Bukopin Jakarta, Selasa (4/5). /pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/04/05/2021.


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perbankan harus mulai mempersiapkan diri dalam memasukkan faktor resiko pasar perhitungan rasio kecukupan modal Capital Adequacy Ratio (CAR). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis aturan baru yang mewajibkan bank melakukan hal itu. 

Aturan tersebut tertuang dalam POJK Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas POJK Nomor 11/POJK.03/2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum (POJK 27/2022). 

OJK menyebut bahwa langkah itu dilakukan untuk menerapkan managemen resiko sejalan dengan standar internasional Basel III reforms yang sudah berlaku sejak Januari 2023. Standar internasional baru ini memang mengubah tata cara perhitungan aset tertimbang menurut risiko (ATMR).

OJK memberikan waktu satu tahun ini untuk melakukan ujicoba penyesuaian teknis perhitungan ATMR berdasarkan resiko pasar itu. Laporan perhitungan ATMR untuk resiko pasar akan mulai berlaku pada awal 2024. 

Baca Juga: Bisnis Bancassurance Perbankan Kian Melesat

Resiko pasar merupakan resiko kerugian akibat pergerakan nilai pasar. Cakupannya minimal untuk instrumen trading book melingkupi resiko gagal bayar, risiko suku bunga, risiko credit spread, risiko ekuitas, risiko nilai tukar, dan risiko komoditas, untuk instrumen trading book. Sedangkan untuk instrumen banking book mencakup resiko nilai tukar dan risiko komoditas.

Dengan aturan OJK baru ini maka ATMR yang digunakan dalam perhitungan CAR atau Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) perbankan terdiri dari tiga yakni resiko kredit, resiko operasional, dan resiko pasar.

Untuk mengatur lebih lanjut POJK ini, OJK telah menerbitkan surat edaran tentang pelaksanaan perhitungan ATMR Resiko Pasar dalam SEOJK Nomor 23/SEOJK.03/2022. Dalam surat edaran itu, OJK mengharuskan bank menyusun laporan perhitungan ATMR resiko pasar secara bulanan untuk laporan bank secara individu. Lalu untuk bank yang punya anak usaha harus melakukan pelaporan secara kuartalan.

Jika bank tidak memenuhi aturan baru itu maka akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis. Jika setelah masih tetap belum memenuhi aturan maka akan dikenakan larangan transfer laba bagi kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri, larangan melakukan ekspansi kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha tertentu, dan penurunan tingkat kesehatan bank.

Setelah dikenakan sanksi administratif, pemegang saham pengendali, anggota direksi, anggota dewan komisaris, dan/atau pejabat eksekutif bank dapat dikenai sanksi administratif berupa larangan sebagai pihak utama sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.

Secara industri, rasio kecukupan modal perbankan di Tanah Air hingga November 2022 tercatat cukup memadai.  Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyatakan CAR tercatat sebesar 25,49%. 

"Angka tersebut naik tipis dari bulan sebelumnya di level 25,08%," katanya dalam paparannya, Senin (2/1).

Posisi CAR perbankan tersebut meningkat dari tahun 2020 tetapi masih lebih rendah dari akhir 2021. CAR perbankan pada akhir 2020 berada di level 23,81% dan pada 2021 di level 25,67%.

Walaupun secara industri CAR masih tinggi, namun masih ada bank yang memiliki CAR mendekati batas bawah kategori bank sehat.  PT Bank Mayapada Tbk (MAYA) misalnya, hanya punya CAR 13,44% per September 2022. Untuk meningkatkan rasio kecukupan modal, bank milik Taipan Dato Sri Tahir ini tengah dalam proses menjalankan penambahan modal dengan mekanisme rights issue

Baca Juga: Bank Mandiri Catatkan Kredit Kendaraan Bermotor Naik 15,2% pada Tahun 2022

Berdasarkan prospektus rights issue yang sudah dipublikasikan, Bank Mayapada akan rights issue dengan menerbitkan saham baru seri B sebanyak-banyaknya 9.820.866.145 (9,82 miliar) lembar dengan nilai nominal Rp 100 per saham atau 45,36% dari total modal ditempatkan dan disetor penuh setelah rights issue

Taipan Dato Tahir, selaku pengendali saham Bank Mayapada, telah melakukan setoran modal sebesar Rp 893,5 miliar ke bank tersebut pada 29 Desember 2022 lalu sebagai bagian dari proses rights issue.

Rudy Mulyono, Direktur Bank Mayapada mengatakan proses rights issue tersebut saat ini masih menunggu perizinan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dengan begitu, perseroan belum menetapkan harga pelaksanaan aksi korporasi tersebut.

"Informasi-informasi mengenai detil rights issue mengikuti tahapan publikasi sesuai regulasi di pasar modal saja," kata Rudy 

Rudy menjelaskan, dana hasil rights issue itu nantinya akan digunakan untuk memperkuat struktur permodalan Bank Mayapada dan sebagai modal kerja dalam rangka pengembangan usaha terutama ekspansi kredit.

Sementara PT Bank KB Bukopin Tbk (BBKP) telah berhasil meningkatkan rasio CARnya. Jika pada September 2021 masih 12,14%, pada September 202o sudah mencapai 17,6%.

Sama seperti Bank Mayapada, KB Bukopin juga sedang dalam proses melakukan penambahan modal lewat rights issue. Pasalnya, perseroan masih punya pekerjaan rumah untuk membenahi kualitas asetnya. Non Performing Loan (NPL) Bukopin per September 2022 masih tinggi yakni 8,75%.

Bank ini akan menerbitkan saham baru sebanyak-banyaknya 120 miliar lembar pada kuartal I 2023. 

"Saat ini kami sedang mempersiapkan persyaratan serta dokumen yang dibutuhkan untuk rights issue. Kami berharap komunitas pasar modal dan publik bisa turut berpartiaipasi dalam PUT Vll ini," kata Direktur Keuangan KB Bukopin Seng Hyup Shin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×