kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Perketat pengawasan fintech, AFTECH jadi penyelenggara inovasi keuangan digital


Jumat, 09 Agustus 2019 / 17:10 WIB
Perketat pengawasan fintech, AFTECH jadi penyelenggara inovasi keuangan digital


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Guna mendorong inovasi dan mengawasi fintech, Otoritas Jasa Keuangan menunjuk Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) sebagai Asosiasi Penyelenggara Inovasi Keuangan Digital (IKD).

Langkah ini sesuai dengan POJK No.13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan. Penunjukan tersebut bertujuan untuk membangun sistem pengawasan Penyelenggara IKD secara efektif.

Baca Juga: Ini cara Amartha dan Bank Permata mempermudah pemberi pinjaman fintech

“Inovasi Keuangan Digital ini punya banyak manfaat positif, seperti meningkatkan inklusi dan literasi keuangan, dan memenuhi kesenjangan pembiayaan untuk UMKM. Tapi di sisi lain risikonya juga banyak," kata Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida, saat meresmikan penunjukkan Aftech sebagai penyelenggara IKD di Jakarta, Jumat (9/8).

"Jadi kita perlu terapkan balanced regulatory framework, supaya sinergi optimal dengan Lembaga Jasa Keuangan dapat terbentuk namun perlindungan konsumen juga tetap terjaga,” lanjut dia.

Menurut Nurhaida, penunjukan asosiasi ini akan mempermudah mekanisme koordinasi dan pengawasan IKD, serta diharapkan akan meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang ada dan membangun sinergi antar-Penyelenggara IKD.

Baca Juga: Jakarta penantang terkuat startup di kancah global setara Seoul, Moskow dan Tokyo

“Melalui pembentukan asosiasi, para Penyelenggara IKD akan mudah membentuk ekosistem keuangan digital karena terdiri dari anggota dengan berbagai model bisnis. Mereka bisa saling berinteraksi dan mendukung dalam menciptakan sektor keuangan digital yang sehat,” kata Nurhaida.

Asosiasi yang kuat dan mengayomi anggotanya diharapkan dapat berperan aktif dalam meningkatkan kualitas pengawasan Penyelenggara IKD.

Kemurnian Penyelenggara IKD dalam menjalankan code of conduct dan code of ethic akan menjamin penyelenggaraan layanan jasa keuangan digital yang bertanggung jawab dan memungkinkan terciptanya mekanisme pengawasan mandiri dan saling mengawasi antar-penyelenggara IKD (self-control mechanism).

Melalui mekanisme ini, OJK akan terbantu dalam pengawasan Penyelenggara IKD. Pendekatan pengawasan melalui pembentukan asosiasi, merupakan prinsip pengaturan principle based regulation.

OJK hanya membuat garis besar pengaturan, sementara teknis dari pengaturan ini akan dibuat oleh para pelaku industri.

Baca Juga: Perluas pengguna, Ayopop gandeng LinkAja

Sehubungan dengan hal ini, asosiasi akan kembali mengambil peranan penting untuk merumuskan standar industri dan mengembangkan operasional Asosiasi Penyelenggara IKD, termasuk pedoman perilaku model bisnis masing-masing anggota.

Lebih lanjut, tugas dan wewenang Aftech sebagai Asosiasi Penyelenggara IKD diatur dalam SEOJK Penunjukan Asosiasi Penyelenggara IKD yang akan diterbitkan dan disampaikan ke publik dalam waktu dekat.

Sampai Juli 2019, OJK telah memberikan status tercatat ke 48 Penyelenggara IKD yang nantinya akan diawasi secara market conduct oleh Aftech. Dari 48 entitas ini, terdapat 34 diantaranya terpilih menjadi Prototype Regulatory Sandbox.

Adapun fintech yang sudah terdaftar ini terdiri dari 15 jeni klaster atau jenis fintech yakni aggregator, credit scoring, financial planneronline distress solution, financing agent, claim service handling, dan online gold depository.

Baca Juga: Hindari fintech nakal, begini strategi mengelola data pribadi ala Kredivo

Selain itu juga ada social network & robo advisor, funding agent, blockchain-based, digital DIRE (Dana Investasi Real Estat), verification non-CDD, tax & accounting serta e-KYC.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×