Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - SURAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar Forum Penguatan Governansi Sektor Jasa Keuangan Tahun 2023 di Surakarta, Jawa Tengah, Jumat (9/6). Forum itu bertujuan mendorong penguatan governansi dan integritas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB).
Forum Penguatan Governansi Sektor Jasa Keuangan Tahun 2023 menghadirkan perwakilan dari Kementerian BUMN, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI), dan perwakilan dari Industri Jasa Keuangan.
Forum itu dihadiri lebih dari 100 orang peserta yang berasal dari perwakilan pimpinan Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank, Steering Committee Penerapan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 74, akademisi, asosiasi profesi industri jasa keuangan, dan FKIJK Wilayah Kota Surakarta.
Ketua Dewan Audit OJK Sophia Wattimena berharap Forum Penguatan Governansi Sektor Jasa Keuangan Tahun 2023 dapat meningkatkan sinergi dan keterikatan LJK dalam memperkuat governansi dan integritas SJK melalui persiapan penerapan manajemen anti penyuapan, peningkatan kualitas dan transparansi laporan keuangan SJK, serta persiapan implementasi PSAK 74.
Sophia menekankan pentingnya penguatan integritas dan pengendalian internal di IKNB, serta secara spesifik mendorong penguatan industri perasuransian melalui implementasi PSAK 74.
Baca Juga: Menyerah, OJKL TaniFund Tak Mampu Atasi Gagal Bayar
“Dengan diterapkannya PSAK 74, diharapkan akan tercipta pelaporan keuangan perusahaan perasuransian yang lebih reliable serta mencerminkan kondisi kinerja perusahaan yang sebenarnya,” kata Sophia dalam keterangan resmi, Jumat (9/6).
Sophia menambahkan sejumlah tantangan yang dihadapi dalam implementasi PSAK 74, yakni terkait kesiapan SDM termasuk aktuaris, dukungan regulasi, kesiapan infrastruktur, serta perhitungan biaya yang dibutuhkan.
Sementara itu, Ogi Prastomiyono menyatakan perlunya peningkatan tata kelola dan manajemen risiko di IKNB, khususnya industri perasuransian dan dana pensiun. Untuk meningkatkan kualitas tata kelola dan manajemen risiko tersebut, dia menyampaikan OJK mendorong penguatan tiga lapis pengawasan sektor IKNB, yaitu penguatan pada industri, peran asosiasi dan profesi penunjang di sektor IKNB, serta penguatan peran OJK selaku regulator dan pengawas.
“OJK saat ini fokus untuk meningkatkan kualitas pengawasan secara off-site agar pengawas dapat melakukan deteksi secara dini (early warning) terhadap potensi masalah yang ada pada industri,” ujar Ogi.
Lebih lanjut, Ogi menyampaikan bahwa saat ini OJK juga sedang melakukan berbagai kajian untuk melakukan penyempurnaan kerangka regulasi terutama terkait dengan peningkatan modal minimum bagi perusahaan asuransi, klasifikasi perusahaan asuransi berdasarkan kegiatan usahanya, pengaturan terkait batas maksimum transaksi pihak terkait, kewajiban mengenai sertifikasi, dan kualitas SDM di sektor IKNB, termasuk penegakan kewajiban perusahaan asuransi untuk memiliki aktuaris perusahaan dan implementasi PSAK 74 atau IFRS 17.
Sebagai informasi, pelaku industri diharapkan dapat mengimplementasikan PSAK 74 tentang Kontrak Asuransi pada 1 Januari 2025.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News