kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.383.000   23.000   0,97%
  • USD/IDR 16.606   -15,00   -0,09%
  • IDX 8.044   -22,16   -0,27%
  • KOMPAS100 1.107   3,24   0,29%
  • LQ45 774   1,76   0,23%
  • ISSI 289   -0,31   -0,11%
  • IDX30 405   1,53   0,38%
  • IDXHIDIV20 455   -0,15   -0,03%
  • IDX80 122   0,06   0,05%
  • IDXV30 130   -1,26   -0,96%
  • IDXQ30 128   0,90   0,71%

OJK: Ada 230 Perusahaan Gadai Ilegal di Indonesia dan Jumlahnya Bisa Terus Bertambah


Rabu, 15 Oktober 2025 / 10:21 WIB
OJK: Ada 230 Perusahaan Gadai Ilegal di Indonesia dan Jumlahnya Bisa Terus Bertambah
ILUSTRASI. berdasarkan data Perkumpulan Perusahaan Gadai Indonesia (PPGI), setidaknya ada 230 perusahaan gadai ilegal di Indonesia


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan perusahaan gadai ilegal di Indonesia masih banyak.

Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Keuangan Lainnya OJK Adief Razali mengatakan, berdasarkan data Perkumpulan Perusahaan Gadai Indonesia (PPGI) tercatat ada 230 perusahaan gadai ilegal yang tersebar di Indonesia. Dia memperkirakan jumlahnya bisa terus bertambah sesuai dengan kondisi.

"Angka dari PPGI itu sekitar 230 gadai ilegal. Angka itu memang bisa bergerak terus," ungkapnya saat konferensi pers di kawasan Jakarta Pusat, Senin (13/10/2025).

Baca Juga: Budi Gadai Indonesia Buka Peluang Lakukan Inovasi Produk Gadai ke Depannya

Adief menjelaskan sebenarnya OJK mendorong agar perusahaan gadai ilegal itu mengajukan permohonan menjadi legal. Dia bilang relaksasi ketentuan itu sesuai dengan amanat yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

"Dalam regulasi di UU P2SK, itu ada batas jatuh tempo (ajukan izin) hingga 12 Januari 2026," ujarnya.

Atas dasar itu, Adief menyampaikan OJK akan coba untuk mengingatkan kembali kepada perusahaan gadai ilegal agar mereka mengajukan izin menjadi legal.

Selain itu, dia bilang OJK juga sedang menyusun deregulasi mengenai modal minimum sehingga bisa membantu juga gadai yang ilegal untuk segera mengajukan izin.

"Regulasi sekarang sekitar Rp 2 miliar modalnya. Nanti akan diregulasi, sehingga memberi kesempatan bagi perusahaan gadai ilegal," tuturnya.

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menerangkan keberadaan perusahaan gadai ilegal juga menjadi perhatian OJK. Dia bilang OJK juga bekerja sama dengan PPGI untuk mendorong perusahaan gadai ilegal menjadi legal.

Agusman menambahkan apabila perusahaan gadai itu ilegal atau tidak berizin, tentu saja bisa ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku nantinya. Dia menyebut hal itu juga sesuai dengan fokus OJK yang mengedepankan perlindungan konsumen.

Baca Juga: Budi Gadai Indonesia Catat Penyaluran Pinjaman Rp 199 Miliar per September 2025

"Jangan sampai masyarakat luas menjadi dirugikan, karena gadai yang tidak ada izinnya. Jadi, kalau sudah berizin, kami akan fokus agar mereka secara konsisten memenuhi ketentuan yang berlaku, sekaligus melindungi konsumen," ujar Agusman. 

Jika menilik Pasal 6 POJK 39/2024, perusahaan pergadaian perlu memiliki modal disetor pada saat pendirian paling sedikit Rp 2 miliar untuk lingkup wilayah usaha kabupaten/kota, lalu Rp 8 miliar untuk lingkup wilayah usaha provinsi, kemudian Rp 100 miliar untuk lingkup wilayah usaha nasional.

Sementara itu, pada Pasal 194 POJK 39/2024, perusahaan pergadaian wajib memenuhi ekuitas paling sedikit Rp 1 miliar rupiah untuk lingkup wilayah usaha kabupaten/kota, lalu Rp 4 miliar untuk lingkup wilayah usaha provinsi, dan Rp 50 miliar untuk lingkup usaha nasional.

Disebutkan perusahaan wajib memiliki rasio ekuitas terhadap modal disetor paling rendah 50%. 

Selanjutnya: CEO Pfizer: Industri Farmasi AS Perlu Bekerja Sama dengan China

Menarik Dibaca: 5 Dampak Judi Online yang Bikin Tabungan Bocor Perlahan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×