kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.902.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.450   167,00   1,00%
  • IDX 6.816   48,94   0,72%
  • KOMPAS100 985   6,24   0,64%
  • LQ45 763   1,83   0,24%
  • ISSI 216   1,39   0,64%
  • IDX30 397   1,52   0,38%
  • IDXHIDIV20 474   2,31   0,49%
  • IDX80 111   0,22   0,20%
  • IDXV30 115   -0,82   -0,71%
  • IDXQ30 130   0,67   0,52%

Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan Tembus 40 Juta Orang per Maret 2025


Minggu, 04 Mei 2025 / 15:30 WIB
Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan Tembus 40 Juta Orang per Maret 2025
ILUSTRASI. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mencatat jumlah peserta aktif mencapai 40.196.096 orang hingga akhir kuartal I-2025. ANTARA FOTO/Yudi Manar/foc.


Reporter: Shintia Rahma Islamiati | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mencatat jumlah peserta aktif mencapai 40.196.096 orang hingga akhir kuartal I-2025.

Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun, mengatakan bahwa peserta dari kategori Penerima Upah (PU) masih menjadi kontributor terbesar dengan jumlah 26.094.749 orang. 

Sementara itu, peserta dari kelompok Bukan Penerima Upah (BPU) atau pekerja informal tercatat sebanyak 9.219.509 orang, dan peserta dari sektor Jasa Konstruksi sebanyak 4.881.838 orang.

“Dalam kondisi ekonomi saat ini, BPJS Ketenagakerjaan terus melakukan sosialisasi masif kepada pekerja informal (BPU) terkait manfaat program BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Oni kepada Kontan, Jumat (2/5).

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Berencana Investasi ke Luar Negeri, Ini Alasannya

Menurutnya, pekerja informal memiliki tingkat kerentanan yang tinggi terhadap risiko kerja dan ekonomi, namun kepesertaan mereka dalam program jaminan sosial masih belum optimal. 

Salah satu inisiatif yang dijalankan adalah program Sejahterakan Pekerja di Sekitar Anda (SERTAKAN). Melalui program ini, pekerja formal atau pengusaha dapat mendaftarkan pekerja informal di lingkungan sekitarnya agar turut mendapatkan perlindungan sosial.

“Selain itu, kami juga bersinergi dengan berbagai kementerian dan lembaga dalam rangka pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem,” ujar Oni.

Sinergi ini bertujuan memperluas perlindungan sosial hingga ke kelompok masyarakat miskin dan rentan secara nasional.

Selanjutnya: Prabowo Minta Biaya Haji Diturunkan Lebih dari Rp 4 Juta

Menarik Dibaca: 10 Jus Buah untuk Penderita Asam Lambung yang Aman Dikonsumsi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM) Negotiation Mastery

[X]
×