kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.888.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.340   30,00   0,18%
  • IDX 7.176   -23,15   -0,32%
  • KOMPAS100 1.044   -7,03   -0,67%
  • LQ45 815   -3,41   -0,42%
  • ISSI 226   -0,18   -0,08%
  • IDX30 426   -2,13   -0,50%
  • IDXHIDIV20 508   0,07   0,01%
  • IDX80 118   -0,55   -0,47%
  • IDXV30 121   0,13   0,11%
  • IDXQ30 139   -0,23   -0,17%

POJK tentang bank umum bakal dirilis, komposisi bank jumbo ikut bergeser


Rabu, 18 Agustus 2021 / 18:25 WIB
POJK tentang bank umum bakal dirilis, komposisi bank jumbo ikut bergeser
ILUSTRASI. Petugas teller melayani nasabah di kantor cabang Bank Mandiri Bintaro Tangerang Selatan, Senin (9/8). ./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/09/08/2021,


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Tendi Mahadi

Hingga paruh pertama 2021 ini, setidaknya terdapat delapan bank BUKU IV di tanah air. Bank-bank itu meliputi Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Central Asia (BCA), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank CIMB Niaga, Bank Panin, Bank Danamon, dan Bank Permata.

Melalui aturan baru ini, tinggal Bank Mandiri, BRI, BCA, dan BNI saja yang masuk dalam jajaran KMBI VI. Sedangkan Bank CIMB Niaga, Bank Panin, Bank Danamon, dan Bank Permata masuk ke KMBI III lantaran modla inti yang dimiliki di bawah Rp 70 triliun. 

Calon beleid ini juga turut meningkatkan modal disetor pendirian bank, dari minimum Rp 3 triliun menjadi minimum Rp 10 triliun. Piter menilai ketentuan ini bagus bagi industri perbankan. 

“Kenaikan modal minimum memang harus dilakukan untuk mengantisipasi semakin tingginya risiko bank. Terutama seiring dengan tren digitalisasi dan adanya persaingan bank dengan fintech,” jelas Piter. 

Selanjutnya: Dukung UMKM, BCA luncurkan program Bangga Lokal Kolaberaksi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×