kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   -2.000   -0,14%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Potensi pembiayaan pariwisata capai Rp 10 triliun


Selasa, 19 April 2016 / 15:16 WIB
Potensi pembiayaan pariwisata capai Rp 10 triliun


Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Pariwisata menjadi industri domestik yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi. Itu sebabnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan penandatangan nota kesepahaman dengan Kementerian Pariwisata untuk pengembangan destinasi dan industri pariwisata melalui peningkatan peran lembaga jasa keuangan.

"OJK mendorong lembaga jasa keuangan untuk memperbesar pembiayaan di sektor pariwisata," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad, Selasa (19/4).

Pariwisata ini masuk sektor jasa kemasyarakatan, sosial budaya, hiburan dan perorangan. Sektor ini memiliki porsi kredit Rp 53,41 triliun per Februari 2016 atau turun 7,01% dibandingkan posisi senilai Rp 57,21 triliun per Februari 2015.

Muliaman menambahkan, lembaga keuangan dapat mendukung program pemerintah untuk pembangunan dan pengembangan 10 destinansi pariwisata seperti Danau Toba, Belitung, Tanjung Lesung, Kepulauan Seribu, Candi Borobudur, Gunung Bromo, Mandalika Lombok, Pulau Komodo, Taman Nasional Wakatobi, dan Morotai.

Menteri Pariwisata Arief Yahya menambahkan, sebagai tahapan awal, lembaga keuangan dapat membiayai kerjasama Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) dengan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) yang akan melakukan perjanjian kerjasama terkait pembiayaan pengembangan destinasi dan industri pariwisata. Proyeksi pembiayaan berkisar Rp 2 triliun hingga Rp 10 triliun.

Adapun ruang lingkup nota kesepahaman ini adalah pelaksanan koordinasi teknis dalam rangka pengembangan destinasi dan industri pariwisata melalui peningkatan peran lembaga jasa keuangan meliputi :
1. Mengkoordinasikan, mendorong kebijakan dan harmonisasi peraturan yang dibutuhkan dalam rangka melaksanakan pengembangan destinasi dan industri pariwisata melalui peningkatan peran lembaga jasa keuangan.
2. Melakukan pertukaran data dan informasi.
3. Melakukan penelitian dan pengembangan produk.
4. Melaksanakan sosialisasi dan edukasi untuk peningkatan kapasitas dan kompetensi sumber daya manusia kepada pelaku industri pariwsata dan lembaga keuangan.
5. Mendorong kemitraan usaha antara pelaku industri pariwisata dan lembaga keuangan dalam mengembangkan destinasi dan industri pariwisata.
6. Melaksanakan kegiatan dan koordinasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×