CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.348.000   -16.000   -0,68%
  • USD/IDR 16.725   -32,00   -0,19%
  • IDX 8.414   -5,56   -0,07%
  • KOMPAS100 1.163   -1,38   -0,12%
  • LQ45 846   -2,34   -0,28%
  • ISSI 294   -0,29   -0,10%
  • IDX30 440   -1,80   -0,41%
  • IDXHIDIV20 510   -4,13   -0,80%
  • IDX80 131   -0,28   -0,21%
  • IDXV30 135   -0,09   -0,06%
  • IDXQ30 141   -1,39   -0,98%

PPUKP DPLK Tugu Mandiri 10% dari dana kelolaan


Rabu, 10 Juni 2015 / 20:02 WIB
PPUKP DPLK Tugu Mandiri 10% dari dana kelolaan
ILUSTRASI. Drakor Revenant dan beberapa rekomendasi drama Korea bertema horor dengan cerita menyeramkan.


Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Program Pensiun Untuk Kompensasi Pesangon (PPUKP) Dana Pensiun Lembaga Keuangan PT Asuransi Jiwa Tugu Mandiri terus membengkak. Belum juga genap satu tahun program ini meluncur, dana kelolaan pesangon DPLK Tugu Mandiri sudah tembus 5% - 10% terhadap total dana kelolaan perseroan.

Maya Susiana, Group Head of DPLK Business Unit DPLK Tugu Mandiri mengatakan, pihaknya mampu membukukan total dana kelolaan sebesar Rp 950 miliar sampai awal Juni 2015. "Di antaranya 5% - 10% berasal dari program pesangon," ujarnya, kemarin.

Hal ini membuat perseroan optimis target dana kelolaan sebesar Rp 1,5 triliun bakal tercapai sampai akhir tahun nanti. Itu berarti, perseroan berharap bisa mencetak pertumbuhan sekitar 80,72% jika dibandingkan dengan realisasi akhir tahun lalu, yaitu Rp 830 miliar.

Selain itu, menurut Maya, pihaknya akan lebih gencar mencari nasabah, baik captive maupun non captive. Perseroan juga akan lebih getol merangkul nasabah ritel menawarkan program pensiun iuran pasti sebagai simpanan jangka panjang.

"Kami akan terus melakukan sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya manfaat pensiun. Apalagi, investasi dalam program pensiun itu bebas pajak," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×