Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan mekanisme Program Penjaminan Polis (PPP) masih dalam tahap pembahasan dengan berbagai pihak, termasuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Adapun PPP ditargetkan mulai diimplementasikan pada 2028.
Mengenai mekanisme PPP, Praktisi Asuransi Andreas Freddy Pieloor mengusulkan sebaiknya PPP itu diterapkan untuk asuransi jiwa saja, tanpa mengikutsertakan asuransi umum. Dia beralasan melihat kasus asuransi bermasalah yang terjadi selama ini kebanyakan terjadi di industri asuransi jiwa.
"Jangan asuransi umum, tidak ada gunanya. Asuransi umum itu tidak ada masalah. Sejauh ini yang bermasalah jiwa semua. Contoh, Jiwasraya dan Bumiputera. Itu yang mesti dilindungi," ungkapnya saat ditemui di kawasan DPR RI, Rabu (24/9).
Menurut Freddy, asuransi umum tak cocok karena selama ini produknya tak ada masalah. Contohnya, dia bilang asuransi mobil, asuransi rumah tinggal, hingga kebakaran, itu tak pernah ada masalah.
Baca Juga: OJK Usul Penjaminan Polis Diterapkan untuk Asuransi Bermasalah, Ini Kata Pengamat
Oleh karena itu, Freddy menyampaikan PPP lebih cocok untuk diterapkan di asuransi jiwa karena beberapa produknya mengandung investasi. Sebut saja, asuransi jiwa ada produk terkait investasi, seperti unitlink.
"Jadi, saya tak setuju untuk asuransi umum. Asuransi jiwa boleh, tetapi tidak semua produk asuransi. Jadi untuk whole life, endowment, sama unitlink, itu yang saya pikir mungkin bisa dijamin sama PPP. Iya, seharusnya dilindungi," tuturnya.
Lebih lanjut, Freddy menilai mekanisme berdasarkan produk itu yang sebaiknya tertuang dalam revisi UU P2SK soal PPP. Dia menyebut dalam P2SK saat ini belum tertuang mengenai produk asuransi yang ada kandungan investasi untuk PPP.
Selain itu, Freddy juga berpendapat besaran limit polis yang dijamin juga perlu dibahas lebih lanjut. Mengenai usulan yang disampaikan OJK tak melebihi Rp 500 juta, dia merasa lebih dari nilai itu sebenarnya boleh saja, asalkan dijelaskan juga mengenai detil kriteria produk.
"Kalau mau lebih dari Rp 500 juta, boleh. Akan tetapi, mesti dijelaskan juga kriterianya," ujarnya.
Dengan adanya PPP, Freddy merasa perusahaan asuransi nantinya bisa membebankan kepada konsumen. Oleh karena itu, dia bilang perlu pembahasan secara rinci dan jelas oleh berbagai stakeholder dalam menyusun mekanisme yang tepat.
"Jadi, mesti dirumuskan secara detil. Tidak semudah itu. Makanya, LPS untuk Program Penjaminan Polis tidak mudah untuk merumuskannya. Mesti duduk bersama-sama, kalau enggak, ya, tak ada gunanya," kata Freddy.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono mengatakan salah satu hal yang tengah dibahas mengenai PPP, yakni perihal besaran limit polis yang dijamin per pertanggungan. Ogi bilang sudah ada usulan mengenai besarannya.
"Sudah mulai kami diskusikan dengan LPS. Kalau untuk likudasinya misalnya berapa kira-kira penjaminan per polisnya. Kalau di bank, simpanannya itu Rp 2 miliar, kalau di kami (asuransi), sudah pasti di bawah Rp 2 miliar. Sudah ada angka-angka sekitar Rp 500 juta hanya maksimum," ungkapnya saat rapat Panja Revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dengan Komisi XI DPR RI, Selasa (23/9/2025).
Ogi menegaskan bahwa usulan besaran yang disampaikan dalam rapat bersama DPR RI tersebut belum final dan masih akan dibahas kembali dengan berbagai stakeholder. Dia juga menerangkan produk dan jenis asuransi yang dijamin oleh PPP juga masih dalam tahap pembahasan. Nantinya, tak semua produk akan dijamin oleh PPP.
"Tidak semua polis itu dijamin, seperti polis untuk unitlink misalnya. Untuk yang porsi investment pasti sudah tidak dijamin, hanya yang proteksinya saja yang dijamin. Selain itu, apakah kalau asuransi yang wajib itu juga harus masuk dalam Program Penjaminan Polis? Itu juga masih diskusikan," tuturnya.
Ogi menerangkan OJK bersama stakeholder lain masih akan mengkaji mengenai mekanisme dalam PPP. Salah satu kajiannya dengan melihat praktik-praktik yang ada di negara lain mengenai Program Penjaminan Polis.
Baca Juga: Penurunan Suku Bunga BI Berdampak Positif Bagi Kinerja Investasi Ciputra Life
Selanjutnya: IHSG Menguat 0,02% ke 8.126 pada Rabu (24/9/2025), BRPT, AADI, SCMA Top Gainers LQ45
Menarik Dibaca: Inilah Waktu Terbaik Jalan Kaki untuk Stabilkan Tekanan Darah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News