kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Premi Asabri masih tumbuh, tapi laba menyusut


Senin, 14 Desember 2015 / 11:01 WIB
Premi Asabri masih tumbuh, tapi laba menyusut


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) memperkirakan laba Asabri tahun ini lebih rendah dari tahun lalu. Ini karena efek lesunya investasi di pasar modal.

Menurut Direktur Asabri, Hari Setianto, selama ini hasil investasi memang diandalkan Asabri untuk menggenjot laba. Jika di 2014 Asabri membukukan laba Rp 247 miliar,  "Tahun ini mungkin sekitar Rp 220 miliar," kata dia, pekan lalu.

Dari sisi pendapatan premi, tahun ini angkanya hanya naik tipis menjadi Rp 1 triliun dari Rp 970,6 miliar di 2014. "Soalnya tak banyak juga penambahan personel aparat tahun ini," ungkap Hari.

Saat ini, perusahaan asuransi sosial ini memiliki 850.000 peserta aktif dari aparat dan PNS TNI/Polri serta Kementerian Pertahanan. Asabri juga punya 360.000 purnabakti yang menjadi peserta program pensiun.

Nah untuk mengerek kinerja, Hari bilang, saat ini Asabri tengah menunggu peraturan pemerintah (PP) terkait program jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) bagi peserta. Saat ini, beleid tersebut masih dalam proses persetujuan di tingkat menteri. Jika disetujui, Asabri akan menjalankan bisnis selayaknya BPJS Ketenagakerjaan dan PT Taspen.

Program anyar ini akan meningkatkan penerimaan premi Asabri. "Pembahasan terakhir besaran iurannya 1,08% dari gaji," kata Hari. Ia optimistis, pendapatan premi Asabri bakal meningkat meski tak banyak penerimaan aparat baru.

Pada beleid itu kelak juga akan ada dasar hukum soal perubahan jumlah santunan. Saat ini setiap peserta meninggal dalam tugas, tanpa melihat penyebabnya, memperoleh santunan yang sama.

Nah, dalam aturan baru, santunan kematian terbagi atas kategori tewas dan gugur. Gugur meninggal adalah akibat serangan musuh. Sedangkan tewas adalah meninggal dalam tugas karena sebab lain seperti kecelakaan.

Klasifikasi tersebut membayar santunan berbeda. Santunan kematian tewas sebesar Rp 275 juta, gugur Rp 400 juta. "Kalau saat ini masih dipukul rata santunannya sebesar Rp 100 juta," kata Hari. Meski santunan naik, tidak ada kenaikan besaran iuran. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×