kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45863,29   1,62   0.19%
  • EMAS1.361.000 -0,51%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Premi Unitlink Masih Terkontraksi pada April 2024


Senin, 17 Juni 2024 / 18:41 WIB
Premi Unitlink Masih Terkontraksi pada April 2024
ILUSTRASI. Nasabah mengamati grafik kinerja produk unitlink asuransi di Jakarta, Senin (7/8). Pendapatan premi dari produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) atau unitlink turun 28,72% secara tahunan pada periode Juni 2023. Tren penurunan premi tersebut diikuti dengan penyusutan klaim. (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)


Reporter: Aulia Ivanka Rahmana | Editor: Putri Werdiningsih

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sampai dengan April 2024, premi lini usaha PAYDI atau unitlink masih mengalami kontraksi. Hal ini berseberangan dengan premi industri asuransi jiwa yang masih mencatatkan pertumbuhan.

Data OJK menyebut sampai dengan April 2024, total pendapatan premi industri asuransi jiwa mencapai Rp 59,96 triliun atau tumbuh 4% secara tahunan atau year on year (YoY).

"OJK terus mendorong perbaikan proses pada pemasaran, pengelolaan kewajiban, dan pengelolaan dana, agar portofolio PAYDI dapat memberi manfaat sebagaimana yang dijanjikan kepada pemegang polis," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono dalam jawaban tertulis konferensi pers RDKB Juni 2024 beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Imbal Hasil Unitlink Saham Masih Lesu hingga Mei, Bagaimana Prospeknya ke Depan?

Menurutnya OJK juga terus mendorong perusahaan asuransi jiwa untuk mengembangkan produk proteksi agar dapat memberikan perlindungan terhadap risiko terkait jiwa pemegang polis, sehingga dapat meningkatkan kontribusi positif bagi produktivitas masyarakat. 

Sampai dengan akhir April 2024, premi dari produk proteksi ini tumbuh sekitar 29% secara year on year. OJK juga mendorong perusahaan asuransi untuk terus mengembangkan cara yang lebih efektif dalam mengelola asumsi yang digunakan untuk menetapkan premi dan kewajiban, dan melakukan monitoring atas penempatan investasi yang sesuai dengan kewajiban.

Kemudian, OJK juga memperhatikan aspek likuiditas dan kualitas aset, sehingga perusahaan dapat membayar kewajiban yang jatuh tempo dan terus tumbuh secara berkelanjutan ke depan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×