Reporter: Ferry Saputra | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah merancang produk asuransi khusus untuk fintech peer to peer (P2P) lending.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan saat ini prosesnya masih dilakukan pendalaman dengan pihak terkait mengenai skema produk asuransi tersebut.
Adapun pihak yang dilibatkan, yaitu Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Baca Juga: Ini Ciri-Ciri Pinjol Ilegal Menurut OJK, Jangan Sampai Terjebak
"OJK terus mendorong dan memfasilitasi komunikasi antara asosiasi tersebut," ucapnya dalam lembar jawaban resmi Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2025, Selasa (18/2).
Lebih lanjut, Agusman mengungkapkan ketentuan terkait produk asuransi yang dikaitkan dengan kredit terdapat dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 20 Tahun 2023.
Dalam POJK tersebut telah diatur ketentuan pedoman seleksi risiko (underwriting) untuk setiap produk asuransi kredit yang dilakukan secara hati-hati dan sesuai dengan praktik asuransi yang berlaku umum.
Sementara itu, berdasarkan POJK 40/2024 Pasal 148 ayat 8, Agusman menerangkan yang akan diatur lebih lanjut adalah ketentuan mengenai mitigasi risiko oleh penyelenggara fintech lending.
Baca Juga: Laba Fintech Lending Terus Melesat, Tembus Rp 1,65 Triliun per Desember 2024
Mengenai adanya asuransi khusus untuk fintech lending, Pengamat Asuransi Irvan Rahardjo berpendapat akan sulit bagi perusahaan asuransi masuk ke industri fintech lending. Sebab, bisnis fintech lending memiliki risiko yang besar.
"Hal itu juga dikarenakan dukungan digitalisasi dan risk management pelaku industri belum sepenuhnya siap," katanya kepada Kontan, Selasa (18/2).
Sebagai informasi, dalam POJK Nomor 40 Tahun 2024 tertuang pengaturan terkait mitigasi risiko pendanaan berupa asuransi kredit atau penjaminan kredit di industri fintech lending. Dalam Pasal 148 ayat (4) POJK tersebut, tercantum penyelenggara fintech lending yang memfasilitasi mitigasi risiko pendanaan dalam bentuk asuransi kredit dan/atau penjaminan kredit, wajib menggunakan perusahaan asuransi atau lembaga penjamin yang memenuhi sejumlah ketentuan.
"Adapun ketentuannya, yaitu perusahaan asuransi atau lembaga penjamin telah mendapatkan izin usaha dari OJK, serta tidak dalam pengenaan sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha atau pembekuan kegiatan usaha dari OJK," bunyi Pasal 148 ayat (4) dalam POJK 40 Tahun 2024.
Baca Juga: Kredit Macet Fintech Lending Mencapai Rp 2,01 Triliun, Didominasi Peminjam Individu
Lebih lanjut, Pasal 148 ayat (5), menerangkan produk asuransi kredit dan/atau penjaminan kredit yang digunakan penyelenggara fintech lending wajib memenuhi sejumlah ketentuan. Adapun ketentuannya, seperti dapat menutup sebagian besar risiko yang terjadi dengan memperhatikan prinsip asuransi dan penjaminan yang berlaku umum dan wajar, didasari iktikad baik, dan dapat dilakukan klaim sejak kualitas pendanaan digolongkan diragukan/macet.
Selanjutnya, Pasal 148 ayat (6), menyebut jangka waktu pertanggungan asuransi kredit atau penjaminan kredit paling singkat sama dengan jangka waktu pendanaan. Dalam Pasal 148 ayat (7), apabila penyelenggara memfasilitasi mitigasi risiko pendanaan dalam bentuk asuransi kredit, dilarang menggunakan mekanisme asuransi yang membatasi nilai klaim asuransi sebesar persentase dari nilai premi.
Keterangan terkait penggunaan asuransi kredit dan/atau penjaminan kredit juga tertuang dalam Pasal 228 ayat (1). Disebutkan, produk asuransi kredit dan/atau penjaminan kredit yang telah difasilitasi oleh penyelenggara fintech lending dalam rangka mitigasi risiko yang sudah berjalan pada saat POJK 40/2024 diundangkan, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa pertanggungan berakhir.
Baca Juga: 543 Pinjol Ilegal atau Rentenir Online per Februari 2025, Resmi dari OJK
Meskipun tetap berlaku, OJK menerangkan dalam Pasal 228 ayat (2), dalam hal penyelenggara memfasilitasi produk asuransi kredit atau penjaminan kredit yang belum memenuhi ketentuan seperti dalam Pasal 148 ayat (5), ayat (6), dan/atau ayat (7), penyelenggara fintech lending perlu menyampaikan informasi kepada pengguna (lender dan borrower).
Adapun informasi yang disampaikan berupa nilai premi, kontribusi, dan/atau imbal jasa penjaminan. Selain itu, diinformasikan juga terkait risiko yang ditanggung, manfaat yang dijanjikan, dan klaim yang terkait dengan produk asuransi kredit atau penjaminan kredit.
Apabila terdapat perubahan terhadap asuransi yang digunakan baik nilai premi hingga klaim, penyelenggara perlu memastikan produk asuransi dan/atau penjaminan kredit yang dimaksud telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148 ayat (5), ayat (6), dan/atau ayat (7). Disebutkan POJK Nomor 40 Tahun 2024 mulai berlaku sejak diundangkan, yakni pada 27 Desember 2024.
Selanjutnya: Penerimaan Merosot, Defisit Anggaran Meleset
Menarik Dibaca: Kumpulan Gift Code Ojol The Game 19 Februari 2025 Terupdate Bulan Ini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News