kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.840.000   -44.000   -1,53%
  • USD/IDR 17.174   -32,00   -0,19%
  • IDX 7.594   -39,89   -0,52%
  • KOMPAS100 1.050   -4,57   -0,43%
  • LQ45 756   -3,02   -0,40%
  • ISSI 275   -1,90   -0,69%
  • IDX30 401   -1,97   -0,49%
  • IDXHIDIV20 490   -0,83   -0,17%
  • IDX80 118   -0,43   -0,36%
  • IDXV30 138   -1,24   -0,89%
  • IDXQ30 129   -0,39   -0,30%

Prudential: Penyempurnaan Ketentuan Terkait Produk Unitlink Diperlukan


Senin, 20 April 2026 / 21:57 WIB
Prudential: Penyempurnaan Ketentuan Terkait Produk Unitlink Diperlukan
ILUSTRASI. Prudential menilai penyesuaian ketentuan terkait unitlink diperlukan guna menyeimbangkan antara perlindungan konsumen. (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang melakukan penyempurnaan ketentuan terkait Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) atau untilink. PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) menyambut baik dan mendukung langkah OJK untuk mengevaluasi dan menyesuaikan aturan unitlink.

Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Prudential Indonesia Maria Rosalinda mengatakan penyesuaian ketentuan memang diperlukan guna menyeimbangkan antara perlindungan konsumen dengan kemudahan operasional di lapangan.

"Khususnya yang terkait proses pemasaran produk unitlink," katanya kepada Kontan, Senin (20/4/2026).

Baca Juga: KB Bank Semakin Fokus Perkuat Pendanaan Lewat Segmen Korporasi

Lebih lanjut, Maria menyampaikan terdapat poin substansi yang dipandang perlu untuk dilakukan penyesuaian, seperti penyederhanaan proses pemasaran dengan mengevaluasi terhadap prosedur dokumentasi. 

Misalnya, rekaman proses penjualan dengan nasabah dapat diberikan opsi untuk menggunakan pre-recorded video penjelasan produk yang detil dan transparan, serta wajib untuk didengarkan oleh calon konsumen dan dipatuhi oleh tenaga pemasar. 

Selain itu, dia percaya penyesuaian aturan yang dilakukan OJK sebagai wujud komitmen untuk mempermudah akses terhadap produk unitlink dengan proses pemasaran yang lebih praktis, tetapi tetap akuntabel, dengan tetap mengedepankan prinsip perlindungan konsumen. 

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan penyempurnaan ketentuan unitlink tersebut dalam rangka mengurangi hambatan implementasi, khususnya pada aspek pemasaran, dengan dengan tetap mengedepankan perlindungan kepentingan pemegang polis. 

Baca Juga: Dapen BTN Buka Peluang Tambah Investasi SRBI, Ini Pertimbangannya

"Langkah itu juga bertujuan memastikan produk dipasarkan secara lebih transparan, sesuai dengan profil risiko dan kebutuhan nasabah," katanya dalam lembar jawaban RDK OJK, Kamis (10/4/2026).

Ogi bilang saat ini pengaturan PAYDI atau unitlink masih mengacu pada Surat Edaran OJK (SEOJK) 5/2022. Namun, OJK memandang perlu untuk meningkatkan pengaturannya ke dalam POJK agar memiliki landasan yang lebih kuat dan bersifat strategis. 

Ogi menerangkan substansi yang akan diatur, mencakup aspek pemasaran, serta penyesuaian pengelolaan aset dan liabilitas. Dengan demikian, selaras dengan ketentuan pengelolaan aset dan liabilitas pada perusahaan asuransi dan reasuransi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Effective Warehouse Management

[X]
×