CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.527.000   14.000   0,93%
  • USD/IDR 15.675   65,00   0,41%
  • IDX 7.287   43,33   0,60%
  • KOMPAS100 1.121   3,73   0,33%
  • LQ45 884   -2,86   -0,32%
  • ISSI 222   1,85   0,84%
  • IDX30 455   -2,30   -0,50%
  • IDXHIDIV20 549   -4,66   -0,84%
  • IDX80 128   0,06   0,05%
  • IDXV30 138   -1,30   -0,94%
  • IDXQ30 152   -0,90   -0,59%

PTTUN kabulkan banding OJK atas gugatan Bosowa, ini kata ekonom


Selasa, 01 Juni 2021 / 13:25 WIB
PTTUN kabulkan banding OJK atas gugatan Bosowa, ini kata ekonom
ILUSTRASI. Pejalan kaki melintas dekat logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta (14/7). KONTAN/Cheppy A. Muchlis/14/07/2016


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) mengabulkan banding yang diajukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas putusan PTUN  yang mengabulkan permohonan  yang dilayangkan oleh PT Bosowa Corporindo untuk membatalkan keputusan OJK tentang Hasil penilaian kembali Bosowa selaku pemegang saham pengendali PT Bank Bukopin Tbk tertanggal 24 Agustus 2020. 

Dengan demikian, Keputusan Dewan Komisioner OJK No 64/2020 tentang Hasil Penilaian Kembali PT Bosowa Corporindo sebagai Pemegang Saham Pengendali Bank Bukopin tanggal 24 Agustus 2020 berlaku dan tidak ditunda penggunaannya seperti yang dimintakan oleh Bosowa.

Pengamat ekonomi dari CORE Indonesia Piter Abdullah menilai keputusan ini makin menegaskan pengakuan kewenangan OJK dalam mengatur sektor keuangan.

Baca Juga: Bank DKI raih Indonesia Sharia Finance Awards 2021

"OJK memang memiliki kewenangan untuk mengambil tindakan dalam upaya menyelamatkan sektor keuangan. Jadi keluarnya putusan (banding) pengadilan ini memang sudah tepat," kata dia dalam keterangannya, Selasa (1/6).

Piter menjelaskan bahwa penyelamatan Bukopin memang diperlukan guna menjaga stabilitas sistem keuangan. Tindakan OJK untuk meminta pemilik modal untuk melakukan penambahan modal sudah tepat.

Permasalahan yang timbul adalah tidak semua pemegang saham melaksanakan haknya sehingga kepemilikannya terdilusi.

"Tapi OJK sudah adil dengan memberi hak yang sama dalam rights issue. Kookmin menjadi pemegang saham pengendali yang baru karena dia juga mengambil bagian dalam rights issue itu," tandasnya.

Selanjutnya: Sah! Himbara tunda pengenaan biaya tarik tunai dan cek saldo di ATM Link

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×