Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) mengabulkan banding yang diajukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas putusan PTUN yang mengabulkan permohonan yang dilayangkan oleh PT Bosowa Corporindo untuk membatalkan keputusan OJK tentang Hasil penilaian kembali Bosowa selaku pemegang saham pengendali PT Bank Bukopin Tbk tertanggal 24 Agustus 2020.
Dengan demikian, Keputusan Dewan Komisioner OJK No 64/2020 tentang Hasil Penilaian Kembali PT Bosowa Corporindo sebagai Pemegang Saham Pengendali Bank Bukopin tanggal 24 Agustus 2020 berlaku dan tidak ditunda penggunaannya seperti yang dimintakan oleh Bosowa.
Pengamat ekonomi dari CORE Indonesia Piter Abdullah menilai keputusan ini makin menegaskan pengakuan kewenangan OJK dalam mengatur sektor keuangan.
Baca Juga: Bank DKI raih Indonesia Sharia Finance Awards 2021
"OJK memang memiliki kewenangan untuk mengambil tindakan dalam upaya menyelamatkan sektor keuangan. Jadi keluarnya putusan (banding) pengadilan ini memang sudah tepat," kata dia dalam keterangannya, Selasa (1/6).
Piter menjelaskan bahwa penyelamatan Bukopin memang diperlukan guna menjaga stabilitas sistem keuangan. Tindakan OJK untuk meminta pemilik modal untuk melakukan penambahan modal sudah tepat.
Permasalahan yang timbul adalah tidak semua pemegang saham melaksanakan haknya sehingga kepemilikannya terdilusi.
"Tapi OJK sudah adil dengan memberi hak yang sama dalam rights issue. Kookmin menjadi pemegang saham pengendali yang baru karena dia juga mengambil bagian dalam rights issue itu," tandasnya.
Selanjutnya: Sah! Himbara tunda pengenaan biaya tarik tunai dan cek saldo di ATM Link
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News