kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.655.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.956   -17,00   -0,09%
  • IDX 5.973   88,72   1,51%
  • KOMPAS100 777   12,98   1,70%
  • LQ45 587   9,29   1,61%
  • ISSI 207   3,43   1,69%
  • IDX30 333   5,54   1,69%
  • IDXHIDIV20 408   6,19   1,54%
  • IDX80 88   1,49   1,73%
  • IDXV30 111   2,12   1,95%
  • IDXQ30 107   1,81   1,72%

Rasio Klaim Asuransi Kredit 102% pada Kuartal I-2026,AAUI Sebut Perlu Upaya Perbaikan


Kamis, 25 Juni 2026 / 09:44 WIB
Rasio Klaim Asuransi Kredit 102% pada Kuartal I-2026,AAUI Sebut Perlu Upaya Perbaikan
ILUSTRASI. Ketua Umum AAUI Budi Herawan (KONTAN/Ferry Saputra)


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Data Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mencatat, angka rasio klaim asuransi kredit makin tinggi dari 90% pada kuartal I-2025, menjadi 102% pada kuartal I-2026.

Ketua Umum AAUI, Budi Herawan melihat kondisi itu sebagai sinyal bahwa lini asuransi kredit masih menghadapi tekanan yang cukup besar. Dia bilang rasio klaim di atas 100% menunjukkan bahwa beban klaim sudah melampaui premi yang diterima. 

"Dengan demikian, diperlukan langkah perbaikan yang lebih komprehensif," katanya kepada Kontan, Kamis (25/6/2026).

Budi menambahkan, asuransi kredit memiliki karakteristik yang berbeda dengan beberapa lini asuransi umum lainnya. Dia bilang bisnis tersebut sangat berkaitan erat dengan perjanjian kerja sama antara perusahaan asuransi dengan pihak lain, seperti perbankan, perusahaan pembiayaan, fintech peer to peer (P2P) lending, maupun lembaga penyalur kredit lainnya. 

Baca Juga: OJK Catat Rasio Klaim Lini Asuransi Kredit Capai 99,48% per April 2026

Oleh karena itu, Budi mengatakan penyesuaian premi maupun perubahan terms and conditions tidak selalu bisa dilakukan secara sepihak, tetapi perlu melalui pembicaraan bersama sesuai dengan isi perjanjian kerja sama yang berlaku.

Lebih lanjut, Budi menerangkan kenaikan rasio klaim tentu menjadi salah satu faktor yang mendorong perusahaan asuransi melakukan evaluasi terhadap tarif premi, syarat pertanggungan, dan kualitas risiko yang diterima. Namun, dalam praktiknya, penyesuaian premi pada asuransi kredit perlu memperhatikan perjanjian dengan mitra, baik bank, leasing, fintech P2P lending, maupun lembaga pembiayaan lainnya.

"Dengan demikian, apabila loss ratio terus berada pada level tinggi, langkah yang perlu dilakukan bukan hanya menaikkan premi, melainkan juga melakukan pembicaraan bersama dengan mitra untuk mengevaluasi struktur kerja sama," tuturnya.

Baca Juga: AAUI Soroti Dampak Kenaikan BI Rate terhadap Kinerja Asuransi Kredit

Budi menyampaikan pembahasan tersebut dapat mencakup perbaikan proses seleksi debitur, pembagian risiko atau risk sharing, penyesuaian premi, pembatasan akseptasi risiko tertentu, perubahan syarat pertanggungan, serta penguatan mekanisme recovery dan subrogasi. Dengan demikian, dia bilang potensi kenaikan premi tetap terbuka, terutama untuk portofolio yang memiliki risiko dan klaim tinggi. 

"Namun, pelaksanaannya perlu dilakukan secara selektif, berbasis data, serta sesuai dengan perjanjian kerja sama yang berlaku antara perusahaan asuransi dan mitra penyalur kredit," ucapnya.

Sejak awal tahun, Budi menuturkan beberapa perusahaan asuransi mulai melakukan review terhadap lini asuransi kredit. Dia menjelaskan bentuknya tidak selalu langsung berupa kenaikan premi, tetapi juga dapat berupa pengetatan underwriting, evaluasi kualitas portofolio, pembatasan segmen risiko tertentu, penyesuaian terms and conditions, serta pembicaraan ulang dengan mitra kerja sama.

Terkait besaran kenaikan premi, AAUI tidak menetapkan tarif karena hal tersebut merupakan kebijakan masing-masing perusahaan asuransi berdasarkan perhitungan aktuaria, profil risiko, historis klaim, serta perjanjian kerja sama dengan mitra. Budi menyebut besarannya juga tidak dapat digeneralisasi, karena sangat bergantung pada karakteristik portofolio, jenis kredit, tenor, kualitas debitur, agunan, sektor usaha, dan performa klaim masing-masing kerja sama. 

Baca Juga: OJK Ungkap Sejumlah Tantangan Penerapan Co-Sharing pada Asuransi Kredit

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Analisis Untukmu

Berita ini artinya apa buat kamu?



TERBARU

[X]
×