Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Avanty Nurdiana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) resmi memperpanjang kebijakan relaksasi kartu kredit hingga 31 Desember 2026. Dengan kebijakan tersebut, batas minimum pembayaran (minimum payment) kartu kredit tetap sebesar 5% dari total tagihan, lebih rendah dari ketentuan normal sebesar 10%.
Selain itu, BI juga mempertahankan ketentuan denda keterlambatan pembayaran kartu kredit maksimal 1% dari total tagihan dan tidak melebihi Rp 100.000.
Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta mengatakan, keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan tingginya ketidakpastian global yang masih membayangi perekonomian nasional, termasuk dampak konflik di Timur Tengah yang berpotensi menekan daya beli masyarakat.
Baca Juga: Rasio Klaim Asuransi Naik ke 41,5%, AAUI Ungkap Penyebabnya
“Dengan memperhatikan kondisi ketidakpastian perekonomian yang dihadapi dan tantangan tekanan daya beli masyarakat, serta upaya memitigasi risiko kredit, Bank Indonesia menetapkan perpanjangan relaksasi kebijakan kartu kredit sampai dengan 31 Desember 2026,” ujar Filianingsih kepada Kontan, Kamis (18/6).
Menurutnya, kebijakan tersebut juga sejalan dengan arah kebijakan sistem pembayaran BI yang bersifat pro-growth untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Adapun BI mencatat, volume transaksi kartu kredit pada Mei 2026 mencapai 45,48 juta transaksi atau tumbuh 8,68% secara tahunan.
Sementara itu, nilai transaksi kartu kredit meningkat 13,44% secara year on year (yoy) menjadi Rp 42,93 triliun.
Filianingsih menilai kartu kredit masih berperan sebagai instrumen penyangga konsumsi masyarakat di tengah tekanan daya beli.
“Hal itu mengindikasikan bahwa kartu kredit juga berperan sebagai instrumen buffer bagi masyarakat untuk melakukan konsumsi smoothing,” katanya.
Berdasarkan data industri, sekitar 15% pemegang kartu kredit memanfaatkan fasilitas minimum payment 5%. Pengguna fasilitas tersebut didominasi kelompok kelas menengah yang memerlukan fleksibilitas pengelolaan arus kas.
BI menilai penghentian relaksasi berpotensi meningkatkan beban masyarakat sekaligus menambah risiko kredit kartu kredit. Karena itu, kebijakan tersebut diperpanjang hingga akhir tahun.
Baca Juga: BI Rate Diproyeksi Ditahan di 5,75% Hingga Akhir Tahun, Demi Jaga Stabilitas
Perpanjangan relaksasi tersebut disambut positif industri perbankan. VP Credit Cards Group Bank Mandiri Agus Hendra Purnama menilai kebijakan itu dapat mendorong pertumbuhan transaksi sekaligus memperluas basis pengguna kartu kredit.
“Seiring perpanjangan kebijakan tersebut tentunya akan lebih mendorong peningkatan bukan hanya dari sisi volume dan frekuensi transaksi, namun jumlah kartu kredit yang beredar juga diharapkan dapat terus bertambah,” ujarnya.
Menurut Agus, kemudahan pengajuan kartu kredit melalui kanal digital menjadi salah satu faktor yang dapat memperkuat penetrasi kartu kredit Bank Mandiri di pasar.
Ia mengungkapkan, pengguna fasilitas minimum payment 5% umumnya berasal dari segmen menengah yang memanfaatkan kartu kredit sebagai instrumen pengelolaan likuiditas jangka pendek.
Hingga Mei 2026, frekuensi transaksi kartu kredit Bank Mandiri tumbuh 10% secara yoy, sementara nilai transaksi meningkat 20,3% YoY.
Pertumbuhan tersebut didorong berbagai program promosi pada momentum libur Natal, Tahun Baru, Ramadan, Idulfitri hingga libur sekolah.
Meski demikian, Bank Mandiri tetap mewaspadai risiko kredit dan terus melakukan mitigasi agar kualitas aset tetap terjaga. “Saat ini rasio NPL kartu kredit Bank Mandiri masih terjaga,” kata Agus.
Baca Juga: Nilai Simpanan LKM BKD Ponorogo Turun 7,5% per April 2026, Ini Penyebabnya
Ke depan, Bank Mandiri membidik pertumbuhan bisnis kartu kredit melalui penguatan segmen affluent, optimalisasi basis nasabah prioritas dan wealth management, serta pengembangan fitur digital melalui Livin' by Mandiri.
Di sisi lain, PT Bank Central Asia Tbk (BCA) juga mencatatkan pertumbuhan positif pada bisnis kartu kredit. Executive Vice President Corporate Communication & Social Responsibility BCA Hera F. Haryn mengatakan outstanding pinjaman konsumer lainnya yang mayoritas berasal dari kartu kredit tumbuh 6,8% YoY menjadi Rp 25,1 triliun per Maret 2026. “Transaksi kartu kredit BCA menunjukkan tren pertumbuhan yang positif,” ujar Hera.
Menurutnya, pertumbuhan tersebut didukung inovasi layanan digital, mulai dari pengajuan kartu kredit secara online, pengelolaan transaksi hingga pembayaran tagihan melalui aplikasi myBCA.
Hera menambahkan kualitas kredit kartu kredit BCA tetap terjaga dengan rasio NPL bank secara keseluruhan berada di level 1,8%.
Sementara itu, PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA) mencatat pertumbuhan transaksi kartu kredit sebesar 5% pada kuartal I-2026.
Direktur Consumer & Emerging Business Banking CIMB Niaga Noviady Wahyudi mengatakan pertumbuhan tersebut didorong meningkatnya aktivitas belanja masyarakat selama periode Lebaran.
“Capaian ini mencerminkan kepercayaan nasabah yang terus tumbuh terhadap produk dan layanan yang kami tawarkan,” ujar Noviady.
Saat ini jumlah kartu kredit CIMB Niaga yang beredar telah melampaui 3 juta kartu dan perseroan optimistis tren pertumbuhan transaksi masih akan berlanjut hingga akhir tahun.
Baca Juga: Penjualan Mobil Naik, Premi Asuransi Kendaraan Naik Tipis pada Kuartal I-2026
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













