Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso dalam paparan bertajuk Perkembangan Industri Keuangan di masa Covid-19 tertanggal 17 April 2020 memaparkan hingga kini perbankan telah merestrukturisasi kredit Rp 56,5 triliun akibat Covid-19.
“84 bank telah mengumumkan kebijakan restrukturisasi ke publik, 43 bank telah melakukan implementasi retrukturisasi senilai Rp 56,5 triliun dari 262.966 debitur,” tulis Wimboh dalam paparannya.
Baca Juga: Melihat status utang perusahaan BUMN ke perbankan saat pandemi corona melanda
Aksi restrukturisasi perbankan ini merupakan implementasi dari POJK 11/POJK/03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercylical.
Adapun ketentuan beleid tersebut mencakup restrukturisasi untuk kredit maksimum plafon Rp 10 miliar untuk sektor terimbas Covid-19, dan UMKM, termasuk diantaranya nelayan dan ojek daring.
Sementara skema restruktrukturisasinya berupa penurunan suku bunga, perpanjangan tenor pinjaman, pengurangan tunggakan pokok, dan bunga, penambahan fasilitas pinjaman, hingga konversi pinjaman menjadi penyertaan modal sementara.
Baca Juga: OJK siapkan beleid konsolidasi paksa akibat virus corona
Adapun dari nilai tersebut, empat bank pelat merah diprediksi mendominasi restrukturisasi. Sebab, hingga akhir Maret lalu, OJK juga mencatat keempat bank tersebut telah merestrukturisai kredit senilai Rp 28,7 triliun dari 168.569 debitur.
Perinciannya PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) merestrukturisasi kredit Rp 14,9 triliun dari 134.258 debitur. Kemudian PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) merestrukturisasi Rp 4,1 triliun dari 10.592 debitur.
Baca Juga: Di tengah pandemi, biaya dana perbankan malah diproyeksi menurun
Kemudian ada PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI) merestrukturisasi Rp 6,9 triliun dari 6.238 debitur. Serta PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) senilai Rp 2,8 triliun dari 17,481 debitur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News