kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.503.000   7.000   0,47%
  • USD/IDR 15.492   42,00   0,27%
  • IDX 7.736   0,93   0,01%
  • KOMPAS100 1.201   -0,35   -0,03%
  • LQ45 958   -0,50   -0,05%
  • ISSI 233   0,21   0,09%
  • IDX30 492   -0,18   -0,04%
  • IDXHIDIV20 591   0,64   0,11%
  • IDX80 137   0,04   0,03%
  • IDXV30 143   0,27   0,19%
  • IDXQ30 164   0,00   0,00%

Restrukturisasi WSKT Telah Disepakati, Bank Swasta Masih Perlu Bentuk Pencadangan?


Senin, 21 Agustus 2023 / 16:01 WIB
Restrukturisasi WSKT Telah Disepakati, Bank Swasta Masih Perlu Bentuk Pencadangan?
ILUSTRASI. Pekerja di salah satu proyek PT. Waskita Karya Tbk (WSKT) di Jakarta, Kamis (3/11/2022). KONTAN/Baihaki/3/11/2022


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Utang PT Waskita Karya Tbk (WSKT) terhadap di perbankan memang disebut telah mencapai kesepakatan dalam Master Restructuring Agreement (MRA). Di mana, pembayaran pokok dan bunga akan dilakukan bertahap dengan jatuh tempo 10 tahun.

Restrukturisasi tersebut pun sejatinya meminimalisir kebutuhan perbankan untuk  melakukan pencadangan. Meski demikian, Wakil Menteri BUMN I Kartika Wirjoatmodjo bilang bahwa bank-bank BUMN sudah melakukan pencadangan secara penuh

Di sisi lain, Tiko melihat restrukturisasi ini lebih akan membantu bank-bank swasta dalam membentuk pencadangan. Sebab, ia menilai selama ini bank-bank swastalah yang kesulitan membuat pencadangan secara penuh.

“Kalau untuk bank swasta tergantung OJK. Kalau OJK mengakui restrukturisasi ini seharusnya bisa mulai dengan pencadangannya dikurangi bertahap,” ujar Tiko, belum lama ini.

Baca Juga: Program BNI Xpora Telah Salurkan Kredit Mencapai Rp 29 Triliun

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengungkapkan bahwa ia melihat selama ini bahwa bank-bank yang menjadi kreditur di WSKT telah melakukan pembentukan pencadangan.

Memang, ia mengungkapkan bahwa pembentukan pencadangan oleh bank-bank BUMN relatif sudah cukup signifikan. Ini sejalan dengan eksposur kredit terbesar WSKT ada di bank-bank tersebut.

Namun, Dian juga melihat bahwa sejatinya bank-bank swasta tidak terlalu berat untuk membentuk pencadangan. Mengingat, hal itu sudah dilakukan sesuai dengan eksposur di masing-masing bank swasta yang relatif beragam.

“Tetapi lebih kecil dibandingkan dengan eksposur pada Himbara,” ujarnya

Adapun, kreditur WSKT terbesar yang berasal dari bank swasta adalah PT Bank BTPN Tbk (Bank BTPN). Berdasarkan laporan keuangan terbaru WSKT, per Juni 2023 utang yang berasal dari Bank BTPN sekitar Rp 2,28 triliun.

Direktur Utama Bank BTPN Henoch Munandar bilang pihaknya sejatinya juga sudah menambah pencadangan kredit sebagai bagian dari antisipasi bank. Ditambah, ini sebagai bagian dari berakhirnya kebijakan stimulus Covid-19 dari pemerintah.

“Bank BTPN selalu mendukung kesuksesan program pemerintah,” ujar Henoch, Senin (21/8).

Ia menambahkan pihaknya telah memutuskan untuk menambah pencadangan kredit pada kuartal kedua tahun 2023 sebagai bagian dari antisipasi Bank terkait proses restukturisasi nasabah korporasi. Alhasil, itulah yang membuat laba bank berkode saham BTPN ini terkoreksi pada periode tersebut.

Baca Juga: Bank Mandiri Kenalkan Fitur Livin’ Around The World di Taiwan, Singapura dan Malaysia

Sebagai informasi, penambahan pencadangan itu menyebabkan beban CKPN Bank BTPN meningkat dari Rp 740 miliar menjadi Rp 1,16 triliun. Laba bersihnya pun terkoreksi sekitar 13% menjadi Rp1,46 triliun sepanjang Januari-Juni 2023

Sementara itu, Presiden Direktur PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA) Lani Darmawan mengungkapkan bahwa untuk utang-utang BUMN Karya sejatinya masih dalam pembicaraan dengan pihak debitur. Harapannya, bisa mendapatkan penyelesaian yang terbaik bagi semua pihak. 

“Kami juga telah membuat pencadangan yang baik,” ujar Lani.

Sebagai informasi, BNGA memiliki portofolio kredit di WSKT sekitar Rp 525 miliar. Itu terdiri dari kredit investasi dan kredit IDC untuk entitas anak WSKT.

Jika dilihat berdasarkan laporan keuangan BNGA per Juni 2023, beban CKPN yang dibentuk adalah senilai Rp 1,52 triliun. Angka tersebut lebih kecil dibandingkan periode sama sebelumnya senilai Rp 1,96 triliun.

Senior Faculty Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Amin Nurdin mengungkapkan bahwa sejatinya bank-bank swasta ini dalam pembentukan pencadangan lebih fleksibel dibandingkan bank-bank BUMN. Mengingat, tidak ada batasan-batasan seperti bank BUMN yang bisa disebut sebagai kerugian negara.

Adapun, beberapa penurunan CKPN yang dibentuk oleh beberapa bank swasta yang merupakan kreditur dari WSKT bisa dilihat dari dua sisi. Pertama, banl tersebut memang optimistis setelah restrukturisasi sudah tidak akan bermasalah lagi. Kedua, pembentukan CKPN sudah terjadi pada periode sebelumnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Penerapan Etika Dalam Penagihan Kredit Macet Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan MK

[X]
×