Reporter: Mona Tobing | Editor: Havid Vebri
JAKARTA. Risiko yang tinggi membuat sejumlah perusahaan asuransi enggan menjual produk asuransi kebakaran pasar.
Gandung Widiyanto, Underwriting Retail Non MV Departement Head PT Asuransi Adira Dinamika (Adira Insurance) menjelaskan, selama ini perusahaan asuransi enggan melindungi risiko kebakaran pasar karena risiko yang ditanggung terbilang tinggi.
Saat ini, memang ada Konsorsium Perusahaan Asuransi Resiko Pasar dan Dagangan yang didalamnya ada keterlibatan Adira Insurance.
"Kami menjadi salah satu penanggung risiko yang dibayar bersama ketika terjadi klaim," ujar Gandung pada Kamis (26/11).
Sayang, Gandung tidak merinci pasti nilai klaim yang dibayarkan dalam konsosium jika terjadi kebakaran.
Di sisi lain, Gandung membantah rumor yang menyebutkan bahwa kebakaran yang terjadi di pasar kerap sengaja untuk mendapatkan klaim dari perusahaan asuransi.
Menurutnyam jika sengaja dibakar maka perusahaan tidak akan membayar klaimnya. "Asuransi berhak untuk menelusuri apakah kebakaran tersebut terjadi karena sengaja atau tidak," tandas Gandung.
Meski begitu, Adira Insurance menawarkan produk asuransi usaha, yakni Arthacillin. Produk ini memberikan risiko perlindungan atas jaminan kerugian terhadap tujuh resiko. Rinciannya antara lain: kebakaran, petik, ledakan, kejatuhan pesawat terbang, asap, tanah longsor dan turunnya permukaan tanah.
Plus, perlindungan terhadap risiko kerusuhan, pemogokan, perbuatan jahat dan huru-hara. Kerusakan akibat benturan fisik juga akan diberikan ganti rugi dan biaya perbaikan terhadap kerusakan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News