Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Tendi Mahadi
Namun, Bank Muamalat menyebut bahwa sesuai ketentuan pasal 8 ayat (3) POJK No. 32/2015, jangka waktu antara tanggal persetujuan RUPSLB sehubungan dengan penawaran umum terbatas (PUT) HMETD sampai efektifnya pernyataan pendaftaran PUT HMETD tidak lebih dari 12 bulan.
Komisaris Independen Bank Muamalat, Iggi H. Achsien memastikan, rights issue belum akan terjadi di tahun 2019 ini. "Tidak, tidak mungkin keburu (tahun ini)," ujarnya kepada Kontan.co.id, Senin (11/11).
Selain itu, pelaksanaan PUT HMETD juga baru akan dilakukan jika Bank Muamalat telah memperoleh persetujuan dari RUPSLB perseroan dan pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Seluruh dana bersih yang diperoleh dari PUT HMETD akan digunakan untuk memperkuat struktur permodalan dan meningkatkan rasio kecukupan modal (CAR) Bank Muamalat.
Baca Juga: Ini dia lima bank yang menawarkan bunga deposito terbesar
Sampai sejauh ini, dalam struktur kepemilikan Bank Muamalat belum akan berubah. Antara lain Islamic Development Bank (IDB) masih akan memegang 32,74%, Boubyan Bank 22% , Atwil Holding Ltd. 17,91% , National Bank of Kuwait sebesar 8,45%, IDF Investment Foundation 3,48%, BMF Holding Limited 2,84% dan saham publik setara 12,58%.
Namun, apabila ada pemegang saham tidak mengambil haknya, maka kepemilikan pemegang saham akan terdilusi sesuai porsi pelaksanaan HMETD.
Rencana rights issue Bank Muamalat ini sudah tiga kali mundur dari rencana. Sejatinya, jadwal pelaksanaan rights issue semula yakni pada pertengahan Juli tahun 2019 ini. Target dana naik dari prospektus tahun lalu yang sebesar Rp 2 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News