Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Tendi Mahadi
Penerbit kartu uang elektronik memang bisa menempatkan floating money maksimum 70% pada instrumen surat berharga. Nah, dengan adanya aturan ini maka penerbit atau acquirer bisa memperoleh pendapatan atau fee based baru.
Dalam artikel yang dimuat Kontan.co.id awal beberapa waktu lalu, Direktur Eksekutif Asosiasi Pembayaran Indonesia (ASPI) Djamin Nainggolan memang sejatinya bank penerbit terus mengeluarkan biaya infrastrukturnya melalui kocek pribadi perusahaan alias mandiri.
Baca Juga: Ekonomi mulai pulih, BNI berharap outstanding kartu kredit bisa tumbuh pada 2021
"Misalnya untuk membangun kanal isi ulang, swithing, issuer, mesin isi ulang, koneksi sistem. Dengan skema pendapatan dari top up dan loating money biaya operasional bank tidak tertutupi," katanya.
Sebelumnya, ASPI memang pernah mengusulkan tarif MDR sebesar 0,7-1%. Ini merupakan hitung-hitungan ASPI yang dimungkinkan bisa menutupi seluruh biaya yang dikeluarkan penerbit.
Namun, BI sebagai regulator sistem pembayaran juga pernah mengatakan di awal tahun akan menetapkan MDR uang elektronik berbasis chip sebesar 0,5%-0,6%.
Selanjutnya: Setahun pandemi, bank pertahankan bunga kartu kredit sesuai aturan BI
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News