Reporter: Ferrika Sari | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - YOGYAKARTA. PT Pegadaian (Persero) masih mengujicobakan layanan gadai efek sambil menunggu izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Alasan regulator belum memberikan izin usaha agar perusahaan gadai milik pemerintah melakukan koordinasi dengan lembaga terkait.
Direktur Pemasaran dan Pengembangan Produk Pegadaian Harianto Widodo bilang, gadai efek ini melibatkan lembaga seperti bank kustodian, sekuritas, Kustodia Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan pengawas pasar modal. Sampai saat ini animo masyarakat akan produk ini cukup positif.
Baca Juga: Pegadaian siap IPO tahun depan, masih menunggu izin Kementerian BUMN
Misalnya saja, ada beberapa institusi yang ingin menggadaikan sahamnya karena dari sisi harga lebih kompetitif dibandingkan margin kredit. Efek yang digadaikan merupakan saham LQ45, obligasi dan obligasi negara ritel (ORI).
“Harapannya, berbagai orang yang berinvestasi pada saat dia membutuhkan dana mendadak maka bisa menggadaikan efek dengan cepat dan secara pricing lebih kompetitif. Maka dia tidak perlu menghadapi mismatch cashflow,” kata Harianto, di Yogyakarta, Jumat (26/7).
Gadai efek sendiri berbeda dengan repurchasse agreement (Repo), yang merupakan transaksi penjualan instrumen efek antar dua pihak. Harianto menjelaskan, jika Repo terjadi pemindahan kepemilikan sedangkan gadai efek hanya menyimpan transaksi di sub rekening Pegadaian.
Baca Juga: Luncurkan fintech lending, Pegadaian masih menunggu restu OJK
“Jadi efek yang digadai tetap atas nama nasabah, bukan atas Pegadaian. Karena secara ketentuan, Pegadaian tidak memiliki hak untuk memiliki,” tambah Harianto.
Apabila gadai tidak dilunasi hingga jatuh tempo, maka jaminan efek akan dijual melalui transaksi bursa pada pelelangan yang selanjutnya hasil penjualan tersebut digunakan untuk melunasi pinjaman.
Mengutip situs Pegadaian, penerapan suku bunga berupa biaya sewa modal sekitar 15% per tahun dan minimum 15 hari.
Baca Juga: Bisnis terancam, Pegadaian siapkan strategi penangkal
Total pelunasan dihitung berdasarkan jumlah uang pinjaman ditambah dengan sewa modal yang sudah berjalan. Sampai saat ini layanan gadai efek baru tersedia di kantor pusat Pegadaian.
Adapun nilai efek yang digadaikan mengacu pada harga pada saat kesepakatan ditandatangani. Direktur Teknologi Informasi dan Digital Pegadaian Teguh Wahyono menjelaskan bahwa dana gadai yang akan dikucurkan Pegadaian maksimal 70% dari rata-rata pasar setelah memperhitungkan haircut saham.
Dengan jumlah itu, diperkirakan Pegadaian bisa menyalurkan fasilitas dana atau outstanding sebesar Rp 150 miliar per bulan atau sekitar Rp 800 miliar per tahun. Jangka waktu pelunasan gadai berakhir selama 90 hari dan dapat diperpanjang.
Baca Juga: Fintech Danamart siap kucurkan pinjaman di sektor perkebunan dan pertambangan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News