Reporter: Ferry Saputra | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Sahabat Mikro Fintek (Samir) menyambut baik inisiatif penggunaan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas penilaian risiko dalam industri fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman daring (pindar).
Direktur Teknologi Informasi Samir Andreas mengatakan, saat ini pihaknya masih berada dalam tahap uji coba terkait penggunaan SLIK.
Baca Juga: OJK: Penggunaan SLIK oleh Fintech Lending Belum Diterapkan Sepenuhnya
"Terkait penggunaan SLIK, saat ini Samir masih berada dalam tahap uji coba internal untuk menyiapkan integrasi sistem secara menyeluruh," ungkapnya kepada Kontan, Kamis (5/6).
Lebih lanjut, Andreas tak memungkiri terdapat tantangan dalam mengimplementasikan SLIK, khususnya terkait belum tersedianya skema host-to-host berbasis Application Programming Interface (API).
Adapun API merupakan sistem antarmuka yang memungkinkan dua atau lebih aplikasi untuk saling berinteraksi dan berbagi data atau fungsi tanpa harus mengetahui detil implementasi internal masing-masing.
"Oleh karena itu, proses yang masih manual menimbulkan sejumlah keterbatasan teknis, termasuk potensi risiko terhadap keamanan dan perlindungan data pengguna," tuturnya.
Andreas berharap, infrastruktur teknis dapat terus diperkuat ke depannya untuk menunjang penerapan SLIK yang efisien dan berstandar tinggi.
Baca Juga: OJK: Penggunaan SLIK oleh Fintech Lending Belum Diterapkan Sepenuhnya
Mengenai dampak yang timbul, Andreas melihat penggunaan SLIK sebagai langkah strategis untuk memperkuat analisis risiko kredit dan memperluas cakupan informasi riwayat pinjaman calon peminjam.
Dia menyebut dengan data yang lebih lengkap dan terstandarisasi, perusahaan dapat melakukan asesmen risiko secara lebih menyeluruh. Pada akhirnya, akan membantu menekan angka kredit bermasalah dan meminimalkan potensi moral hazard dari peminjam atau borrower.
Sementara itu, Andreas menerangkan sejauh ini Samir menggunakan sistem credit scoring berbasis machine learning dan big data, yang mengandalkan data alternatif serta perilaku digital calon peminjam.
Selain itu, Samir juga bekerja sama dengan sejumlah mitra penyedia data pihak ketiga yang legal dan telah terdaftar di regulator, termasuk melalui akses ke Fintech Data Center (FDC) milik Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), guna memperkaya proses penilaian risiko dan menjaga kualitas portofolio pinjaman.
Baca Juga: Masalah SLIK OJK Dinilai Hambat Akses KPR Subsidi, Ini Keluhan Pengembang
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan penggunaan SLIK oleh penyelenggara fintech lending belum diterapkan sepenuhnya.
"Hal itu sehubungan dengan kewajiban pelaporan SLIK oleh penyelenggara fintech lending yang berlaku paling lambat tanggal 31 Juli 2025, sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK (POJK) 11/2024," ucap Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam lembar jawaban RDK OJK, Rabu (4/6).
Agusman mengatakan penggunaan SLIK dan Pusat Data Fintech Lending (Pusdafil) 2.0 oleh penyelenggara fintech lending nantinya diharapkan akan meningkatkan kualitas data transaksi pendanaan.
Selain itu, diharapkan memperkuat sistem credit scoring yang dapat membantu menurunkan tingkat wanprestasi atau TWP90 dan meningkatkan perlindungan konsumen.
Sebagai informasi, berdasarkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech P2P lending 2023-2028, dalam fase 2 tercantum terimplementasinya Pusdafil 2.0 yang terintegrasi dengan SLIK.
Adapun Pusdafil 2.0 yang merupakan Pusat Data Fintech Lending versi 2.0 telah diterapkan oleh OJK mulai 1 Juli 2024. Sistem itu berfungsi untuk mengintegrasikan data fintech lending dengan SLIK OJK, yang mana bertujuan untuk meningkatkan pengawasan fintech lending. (*)
Selanjutnya: Sejahteraraya Anugrahjaya (SRAJ) Anggarkan Capex Rp 2 Triliun Tahun Ini
Menarik Dibaca: Libur Panjang Idul Adha, KAI Sudah Jual 580.000 Tiket Kereta
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News